- Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan Hak Waris yang dibuat dan dilegalisir dihadapan Deni Salim, SH, MKn Notaris di Kabupaten Karo Nomor.004/SKHW/2021, tanggal 05 Februari 2021;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Notaris Nomor 28 dan Nomor 29 tanggal 20 Februari 2021 yang dibuat dihadapan Thomas Tarigan, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai yang menyatakan Para Turut Tergugat menolak warisan yang berasal dari warisan ibu kandungnya yang bernama Almarhumah Siu Jan Kusnadi terhadap harta-harta peninggalan Almarhum Kusnadi dahulu bernama Ang Tjong Kie dan Almarhumah Sioe Lan;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Kesepakatan Bersama tertangal 23 Januari 2021;
- Menyatakan ahliwaris Almarhum Kusnadi dahulu bernama Ang Tjong Kie dan Almarhumah Sioe Lan adalah:
- Aset Usaha berupa Sertifikat yaitu:
- Sertifikat Hak Milik No.70/Indra Sakti atas nama Kusnadi yang terletak di Tanjung Balai;
- Sertifikat hak Milik No.65/Indra Sakti atas nama Kusnadi yang terletak di Tanjung Balai;
- Sertifikat Hak Milik No.1065/Tanjung Balai Kota II atas nama Ani yang terletak di tanjung Balai Kota;
- Sertifikat Hak Milik No.2050/Bakaran Batu atas nama Sioe Lan yang terletak di Labuhan Batu;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No.00488/Padang Bulan atas nama Tjong Kie alias Kusnadi yang terletak di Pekan Baru;
- Sertifikat Hak Milik No.833/Kampung atas nama Kartono yang terletak di Pekan Baru;
- Sertifikat Hak Milik No.84/Padang Bulan atas nama Kartono yang terletak di Pekan Baru;
- Sertifikat Hak Milik No.116/Padang Bulan atas nama Kartono yang terletak di Pekan Baru;
- Sertifikat Hak Milik No.01219/Padang Bulan atas nama Kartono yang terletak di Pekan Baru;
- Sertifikat Hak Milik No.828/Padang Bulan atas nama Kartono yang terletak di Pekan baru;
- Sertifikat Hak Milik No.330/Beting Kula Kapias atas nama Sutarto Sebastian yang terletak di Tanjung Balai;
- Sertifikat Hak Milik No.328/Beting Kuala Kapias atas nama Sioe Lan yang terletak di Tanjung Balai;
- Sertifikat Hak Milik No. 329/Beting Kuala Kapias atas nama Sioe Lan yang terlatak di Tanjung Balai
- Aset Usaha berupa Kapal yaitu:
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Deli Indah I No.3108/PPb atas nama Eng Wan;
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Deli Baru II No.2962/PPb atas nama Kusnadi;
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Deli Batam No.2963/PPb atas nama Kusnadi;
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Deli Maju II No.2965/PPb atas nama Kusnadi;
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Deli Asahan No.2966/PPb atas nama Kusnadi;
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Deli Laut No.1606/PPb atas nama Sutarto Sebastian;
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Deli Maju No.155/PPb atas nama Sutarto Sebastian;
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Pelita No.2179/PPb atas nama Sutarto Sebastian;
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Sartika Baru No.1596/PPb atas nama Sutarto Sebastian;
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Deli Naga Emas No.2969/PPb atas nama Kusnadi;
- 1 (satu) unit kapal laut, KM Deli Kuda Laut No.2961/PPb atas nama Eng Wan
- Aset warisan berupa rumah yaitu:
- Sertifikat Hak Milik No. 2266/Tanjung Balai Kota II atas nama Tjong Kie yang terletak di Tanjung Balai;
- Sertifikat Hak Milik No.1303/Pusat Pasar atas nama Tjong Kie yang terletak di Medan;
- Sertifikat Hak Milik No.242/Indra Sakti atas nama Sioe Lan yang teretak di Tanjung Balai;
- Sertifikat Hak Milik No.205/Indra sakti atas nama Sioe Lan yang terletak di Tanjung Balai;
- Sertifikat Hak Milik No.327/Beting Kuala Kapias atas nama Sutarto Sebastian yang terletak di Tanjung Balai;
- Aset warisan berupa mobil yaitu:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2018 Nomor Polisi BK 1037 VS;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner tahun 2012 Nomor Polisi BK1268 OK;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 Nomor Polisi BK 9728 EP;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 Nomor Polisi BK 8124 VR;
- 1 (satu) unit mobil Box Freezer Nomor Polisi BK 9666 CP;
- 1 (satu) unit mobil Box Freezer Nomor Polisi BK 9665 CP;
- 1 (satu) unit mobil Box Freezer Nomor PolisiBK 8040 CW;
- 1 (satu) unit mobil Box Freezer Nomor Polisi BK 9085 CT;
- 1 (satu) unit mobil Box Freezer Nomor Polisi BK 9102 EI;
- 1 (satu) unit mobil Box Freezer Nomor Polisi BK 8382 TJ;
- 1 (satu) unit mobil Box Freezer Nomor Polisi BK 8834 EF;
- 1 (satu) unit mobil Box Freezer Nomor Polisi BK 8472 VQ;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi PS100 Nomor Polisi 9672 GRU;
- Dana Usaha yaitu:
- Usaha Kapal Penangkapan Ikan di Tanjung Balai, Rekening Bank BMD Nomor Rekening: 0136033698 atas nama Sutarto Sebastian Or Kartono sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) pertangal 21 Desember 2020;
- Usaha Gudang Ikan Horas di Tanjung Balai:
- Rekening Bank Mega Nomor Rekening: 01253001600002678 atas nama Sutarto Sebastian Or Kartono sebesar Rp8.795.486.552,00 (delapan miliar tujuh ratus Sembilan puluh lima juta empat ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) pertanggal 21 Januari 2021;
- Rekening Bank Mega Nomor Rekening: 012530021000430 atas nama Sutarto sebastian Or Kartono sebesar Rp1.797.535.803,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus tiga rupiah) pertanggal 21 Januari 2021;
- Usaha Toko Ikan Asin Deli Laut termasuk didalamnya Penjemuran Ikan di Horas Baru dan Panti di Tanjung Balai yaitu:
- Rekening Bank BRI Nomor Rekening: 015401017789501 atas nama Hartanto sebesar Rp.2.458.077.891,00 (dua miliar empat ratus lima puluh delapan juta tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh satu rupiah) pertanggal 31 Desember 2020;
- Rekening Bank BCA Nomor Rekening: 0520239600 atas nama Hartanto sebesar Rp898.201.907,00 (delapan ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus satu ribu Sembilan ratus tujuh rupiah) pertanggal 31 Desember 2020;
- Rekening Bank BNI Nomor Rekening: 0259846720 atas nama Hartanto sebesar Rp2.414.743.471,00 (dua miliar empat ratus empat belas juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) pertanggal 31 Desember 2020;
- Rekening Bank BMD Nomor Rekening: 10136033191 atas nama Eng Wan Or Sutarto Sebastian sebesar Rp.318.148.368,00 ( tiga ratus delapan belas juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) pertanggal 31 Desember 2020;
- Usaha Toko Deli Bukit Nelayan di Pekan Baru yaitu:
- Rekening Bank BCA Nomor Rekening: 0590408701 atas nama Kartono sebesar Rp.99.357.000,00 (Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) pertanggal 31 Desenber 2020;
- Rekening Bank BRI Nomor Rekening: 177001000026569 atas nama Kartono sebesar Rp.84.640.000,00 ( delapan puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) pertanggal 31 Desember 2020;
- Rekening Bank BNI Nomor Rekening: 0343053587 atas nama Kartono sebesar Rp.44.690.000,00 (empat puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) pertanggal 31 Desember 2020;
- Usaha Deli Bukit Laut di Rantau Perapat yaitu:
- Rekening Bank MEGA Nomor Rekening: 012530022118688 atas nama Sutarto Or Harianto sebesar Rp. 175.632.606,00 (seratus tujuh puluh lima juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam ratus enam rupiah) pertanggal 18 Januari 2021;
- Usaha Minyak AKR yaitu :
- Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening : 1830008868688 atas nama Sutarto Sebastian Or Djasman sebesar Rp.365.315.141,00 (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu seratus empat puluh satu rupiah) pertanggal 18 Januari 2021;
- Deposito dan Rekening atas nama Sioe Lan yaitu sebagai berikut:
- 4 (empat) buah Bilyet Deposito Bank Mega sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Bilyet Deposito Bank BNI sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Rekening Bank Panin sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
- Rekening Bank Mega sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Rekening Bank BCA sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
- Eng Wan (Penggugat I) mendapatkan (satu perempat) bagian dari semua harta warisan;
- Sutarto Sebastian (Tergugat I) mendapatkan (satu perempat) bagian dari semua harta warisan;
- Yuniati (Penggugat II) mendapatkan (satu perempat) bagian dari semua harta warisan;
- Kartono (Tergugat II) mendapatkan (satu perempat) bagian dari semua harta warisan.
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp18.611.000,00 (delapan belas juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1). Eng Wan; 2). Sutarto Sebastian; 3). Yuniati; 4). Kartono; 6. Menyatakan harta?harta berupa aset-aset tanah dan bangunan, asset kapal, asset usaha sebagaimana dimaksud dalam Kesepakatan Bersama tertangal 23 Januari 2021 yaitu; Total jumlah dari yang ada dari usaha diatas adalah sebesar Rp.21.951.828.739,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh Sembilan rupiah) untuk selanjutnya disebut Usaha Warisan; Poin I sampai dengan Poin VI tersebut diatas adalah merupakan harta warisan peninggalan Alm Kusnadi dahulu bernama Ang Tjong Kiedan Almh Sioe Lan yang belum terbagi kepada ahli waris 7. Menyatakan besarnya porsi masing-masing ahliwaris terhadap harta warisan harta warisan peninggalan Almarhum Kusnadi dahulu bernama Ang Tjong Kie dan Almarhumah Sioe Lan adalah: 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membagi harta warisan peninggalan Almarhum Kusnadi dahulu bernama Ang Tjong Kie dan Almarhumah Sioe Lan yaitu masing-masing memperoleh (satu perempat) bagian dan apabila pembagian harta warisan peninggalan Almarhum Kusnadi dahulu bernama Ang Tjong Kie dan Almarhumah Sioe Lan tidak dapat dibagi secara Natura karena sesuatu hal, maka pembagianya dilakukan secara InNatura yaitu dijual secara lelang dengan bantuan Pengadilan atau Kantor Lelang Negara atas biaya Tergugat I dan Tergugat II dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada ahli waris Almarhum Kusnadi dahulu bernama Ang Tjong Kie dan Almarhumah Sioe Lan dengan jumlah pembagian yang sama yaitu masing-masing memperoleh (satu perempat) bagian; 9.Menghukum Tergugat I danTergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Turut Tergugat I, II, III untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan ini; 11. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Tjb
Statistik12138