- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dalam menetapkan penghitungan jumlah hutang Penggugat adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan merupakan penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis)serta melanggar hak subyektif Penggugat sehingga perbuatan Tergugat I tersebut dikategorikan sebagai suatu Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat. ;
- Menyatakan penghitungan jumlah hutang yang ditetapkan oleh Tergugat I yang harus dipenuhi oleh Penggugat, adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan merupakan penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis)yang melanggar hak subyektif Penggugat sehingga tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat (PT. Piala Jaya);
- Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat (PT. Piala Jaya) yang diajukan oleh Tergugat I melalui perantaraan Tergugat II Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, adalah tidak sah karena didasarkan atas Perbuatan Yang Melawan Hukum oleh Tergugat I selaku Pemohon Lelang Eksekusi;
- Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menangguhkan segala bentuk Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat (PT. Piala Jaya), hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Penggugat (PT. Piala Jaya), hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp5.145.000,00 (lima juta seratus empat puluh lima ribu rupiah). ;
Putusan PN KUPANG Nomor 107/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Consilia Ina L. Palang Ama, Hakim Anggota Florence Katerina |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Rosina Dalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Para Tergugat. ; DALAM PROVISI : Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menangguhkan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat(PT. PIALA JAYA), hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pdt.G/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 107/Pdt.G/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik319268