Putusan PN TANGERANG Nomor 214/Pdt.G/2014/PN Tng |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2014/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Avrits |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cokorda Gede Arthanahakim Anggota Herslily Mokoginta |
Panitera | Tuti Atika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI ;- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI ;- Menolak Provisi dari Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA ;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;Menyatakan obyek sengketa yaitu bidang tanah seluas 425.000 m2 yang terletak di Desa Munjul Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang dengan batas-batasnya sebagai berikut : ---------------- sebelah Utara : Tanah Ex Perkebunan ;- sebelah Timur : Kantor Koramil dan Kantor Desa Munjul ;- sebelah Barat : Tanah milik Adat H. Eman / Tini, Sinto ;- sebelah Selatan : Jalan Raya Munjul ;Merupakan milik Penggugat dan Tergugat yang harus di bagi dalam jumlah yang sama untuk Penggugat dan Tergugat dengan posisi yang sama ;Menyatakan bahwa setiap keuntungan dan nilai tambah obyek sengketa merupakan milik Penggugat dan Tergugat yang harus di bagi dalam jumlah yang sama ;Menyatakan bahwa biaya yang timbul untuk perolehan, pengurusan dan mempertahankan obyek sengketa harus diperhitungkan dan menjadi kewajiban yang ditanggung secara bersama-sama dan jumlah yang sama oleh Penggugat dan Tergugat ;Menytakan bahwa kewajiban yang timbul karena tindakan sepihak Tergugat atas obyek sengketa dan tuntutan pihak ketiga yang timbul karena tindakan sepihak Tergugat, tidak menjadi beban bersama Penggugat dan Tergugat ataupun atas beban obyek sengketa melainkan di tanggung Pribadi Tergugat ;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah bagian obyek sengeketa yaitu bidang tanah seluas x 425.000 M2 atau sama dengan 212.500 M2 dengan posisi yang sama yaitu masing-masing bagian akan berhadapan atau berbatasan dengan jalan Raya Munjul di bagian selatan obyek sengketa dengan ukuran yang sama selambat-lambatny 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang sudah diletakkan terhadap obyek sengketa ;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.027.000,- (dua juta dua puluh tujuh ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/ PDT/ 2015/ PT BTN
Kasasi : 3100 K/Pdt/2016
Pertama : 214/Pdt.G/2014/PN Tng
Statistik13917