- Menyatakan Terdakwa Galih Setyawan Handoko Bin Adi Kusnadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? secara bersama-sama tanpa hak dan melawan Hukum Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 10(sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Handphone merk Nokia Type 105 V30.04.11, warna hitam nomor IMEI 1:358978093602568, IMEI 2 : 358978093652563 dengan nomor SIMCard No: 081297907925;
- 4 (empat) Buah selang plastic warna biru ukuran 2 inci (panjang1,6 meter dilengkapi konektor ulir 1 buah Panjang 2 meter 2 buah dan Panjang 5 meter 1 buah) Digunakan dalam Perkara Lain, 1 (satu) Buah selang plastic warna putih ukuran 1 inchi Panjang 5 meter;
- 1 (satu) Buah keran T (pipa PVC) merk KDJ ukuran 1,5 inchi warna kombinasi putih dan abu-abu Digunakan dalam Perkara Lain, 2 (dua) Buah rol kabel warna putih Panjang 10 meter beserta stop kontak;
- 1 (satu) Buah meteran (penanda/alat pengukur kedalaman minyak dalam kempu);
- 1 (satu) Buah Handphone merk OPPO type A12 warna biru Nomor IMEI 1: 860703052320379, IMEI 2 :860703052320361 dengan nomor sim card No. sim card 1 087848766872 no simcard 2 :081393247702;
- 1 (satu) Buah Handphone merk realme type C3 warna biru Nomor IMEI 1 : 868738041933652, IMEI 2 :868738041933645 dengan nomor sim card No. sim card 1 081912940871 no simcard 2 :081328740392;
- 10 (sepuluh) liter Jenis Bio Solar hasil penyisihan barang bukti;
- 1 (satu) liter jenis bio solar hasil penyisihan barang bukti;
- 1 (satu) Unit Truk Nomor Pol: DA 9465 AS (kabin warna kuning, bak warna orange, terpal warna biru dalam buck truck warna kuning Merk Mitshubishi 2002, 3907 CC No.Ka:MHMFE349E2R-036681 No.Sin 4D34-366684 bahan bakar solar atas nama ALEX RUSLI, Alamat Jl.Sudimampir, No.6A Rt: 014 Banjarmasin;
- 1 (satu) Unit truk No.Pol AA 1304 WB (Kabin dan bak warna kuning,warna kuning tahun 1996, 3407 CC no.Ka: FE119EO51008 No.Sion 4D34C651013 atas nama DARMANTO alamat Loning Rt 08/10 Senden, Mungkid, Magelang beserta STNK;
- 70 (tujuh puluh) liter Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis biosolar dengan total 69 liter dan 8 (delapan) Buah kempu warna putih ukuran 1meter persegi berdasarkan Salinan Risalah Lelang No.1217/37/2022 tanggal 03 November 2022 dengan hasil lelang sebesar Rp. 4.805.000,00 (empat juta delapan ratus lima ribu rupiah).
- Uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
- 7.504 liter Bahan bakar jenis solar dengan total 7.494 liter berdasarkan Risalah Lelang Nomor:1055/37/2022 tanggal 29 September dengan hasil lelang sebesar Rp.56.250.000 (lima puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) buah kempu;
- 1 (satu) Buah Jet Pump warna hijau toska;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 107/Pid.Sus/2022/PN Tmg |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2022/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Wijayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chysni Isnaya Dewi, Br Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey |
Panitera | Panitera Pengganti Wida Artaningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI :Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Lipurningsih Alias Yuli Dikembalikan kepada saksi Slamet Saryono; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2022/PN Tmg
Statistik14513