- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 249/PID.SUS/2022/PN TBT, TANGGAL 20 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELANGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD AFFANDI SARAGIH, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD AFFANDI SARAGIH TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN MEMBAYAR DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BUNGKUS PLASTIK TRANSPARAN YANG BERISIKAN SERBUK KRISTAL BERUPA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT KOTOR 1,47 (SATU KOMA EMPAT TUJUH) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,83 (NOL KOMA DELAPAN TIGA) GRAM;
- MEMBEBANI KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING, DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 249/Pid.Sus/2022/PN Tbt, tanggal 20 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selangkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Affandi Saragih, tidak terbukti secara sah
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Affandi Saragih tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal berupa narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,47 (satu koma empat tujuh) gram dan berat bersih 0,83 (nol koma delapan tiga) gram;
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding, ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 98/Pid.Sus/2023/PT MDN |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Baslin Sinaga. |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Brjumongkas L. Gaol |
Panitera | Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2947 K/Pid.Sus/2023
Banding : 98/Pid.Sus/2023/PT MDN
Statistik262