- 1 (satu) kotak karton warna hitam berisi:
- 1 (satu) saset plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat awal 2,5617 (dua koma lima enam satu tujuh) gram dan berat akhir 2,5388 (dua koma lima tiga delapan delapan) gram;
- 1 (satu) pcs saset palstik klip;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) batang sendok shabu yang dibuat dari potongan pipet plastik;
- 1 (satu) saset plastik klip berisi 33 (tiga puluh tiga) saset plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat awal 4,9310 (empat koma sembilan tiga satu nol) gram dan berat akhir 3,9483 (tiga koma sembilan empat delapan tiga) gram;
- 1 (satu) saset palstik klip berisi kristal bening (Kode C) dengan berat awal 0,0021 (nol koma nol nol dua satu) gram dan berat akhir habis untuk pemeriksaan;
- 1 (satu) saset plastik klip berisi pecahan pireks kaca (Kode D);
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terhubung 2 (dua) batang pipet plastik;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna biru metalik;
Putusan PN PARE PARE Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonita Pratiwi Putri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rini Ariani Said, Hakim Anggota Restu Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusdi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ilham Halim Alias Ilham Bin Abdul Halim tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Ahmad Lanto Alias Anto Bin Abdul Azis Farid; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2890 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 160/Pid.Sus/2022/PN Pre
Banding : 50/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik553