- Menyatakan Terdakwa Nirwan Alias Mirwan Bin Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak dan Secara Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu,
- 3 (tiga) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik,
- 1 (satu) batang pireks kaca,
- 1 (satu) pcs sachet plastik,
- 1 (satu) unit timbangan digital warna putih
- 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna Gold,
- 1(satu) unit Handphone Android merek POCO M3 warna Hitam.
Putusan PN PARE PARE Nomor 156/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Risang Aji Pradana |
Panitera | Panitera Pengganti Minarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Muharram Muchtar alias Arham Bin Muchtar; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2022/PN Pre
Kasasi : 2104 K/Pid.Sus/2023
Banding : 18/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik937