- Menyatakan Terdakwa Marsuki tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu kristal dengan berat brutto 15.149 (lima belas ribu seratus empat puluh sembilan) gram dengan rincian 10 (sepuluh) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu kristal dengan kemasan lakban warna cokelat dengan berat 10.311 (sepuluh ribu tiga ratus sebelas) gram dan 5 (lima) bungkus Narkotika Golongan I jenis shabu kristal dengan kemasan teh cina warna hijau dengan berat 4.838 (empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia Tipe 105, warna biru, Imei 1 353123112657203 dan Imei 2 353123112757201 dengan Nomor Simcard 081349146237;
- 1 (satu) buah handphone Android Oppo Reno 2, warna biru dongker, Imei 1 861083048427730 dan Imei 2 861083048427722 dengan Nomor Simcard, (dibuang);
- 1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Marsuki dengan NIK 7313100107770201;
Putusan PN PARE PARE Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusnul Khatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwan, Br Hakim Anggota Rini Ariani Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2022/PN Pre
Kasasi : 2296 K/Pid.Sus/2023
Banding : 924/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik837