- Menyatakan terdakwa Rizal Arbibi Als Roy Bin Aminuddin Ali Ayub tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket kantong plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,91 gram, disisihkan dengan cara mengambil sebagian kecil dari paket kantong plastic klip kemudian diperoleh 1 (satu) paket kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 gram untuk pemeriksaan di Balai Pom, selanjutnya dengan dengan cara mengambil sebagian kecil dari paket kantong plastic klip kemudian diperoleh 1 (satu) paket kantong plastic klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram untuk dihadirkan di persidangan sedangkan sisanya dengan berat bersih 13,71 gram dimusnahkan.
- 3 (tiga) butir pil warna Hijau berisi narkotika jenis ekstasi bertulis LV dengan berat bersih 1,18 gram, disisihkan dengan cara mengambil 1 (satu) butir ekstasi bertulis LV dengan berat 0.38 gram untuk pemeriksaan di Balai Pom, selanjutnya mengambil 1 (satu) butir ekstasi bertulis LV dengan berat 0.40 gram untuk dihadirkan di persidangan sedangkan sisanya 1 (satu) butir ekstasi bertulis LV dengan berat 0,38 dimusnahkan.
- 1 (satu) kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah korek api warna biru;
- 1 (satu) buah sendok pipet warna Putih;
- 2 (dua) bungkus kantong plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit skill/timbangan digital warna Silver;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru no imei : 861609041519352.
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 227/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Sanriyo Parlindungan Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untutk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik472