- Menyatakan Terdakwa Hj. Hairiyah,S.AG alias umi binti abdul karim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,09 (sembilan koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kecil;
- 3 (tiga) buah Tahu Balado;
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan "ATAS NAMA ADE RIFANDI";
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna silver dengan nomor imei : 862096058852794;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah dengan nomor imei: 867020042270553;
- 1 (satu) unit sepeda motor Sky Drive warna biru KB 2434 YI dengan Nosin : F4A9-1D-210541 dan Noka : MH8CF4NABJ-210787;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 174/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti Julfarida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama HARIS JAMA? SAPUTRA Alis ARIS Bin SUGIANTO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2400 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 174/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik599