Putusan PN PRABUMULIH Nomor 254/Pid.B/2022/PN Pbm |
|
Nomor | 254/Pid.B/2022/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Handayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Yuli Kurniawati, Br Hakim Anggota Amelia Devina Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Irfansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Arwansyah bin Suhaimi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penipuan? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Warna Biru Hitam; - 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A16 Warna Silver; - 10 (sepuluh) lembar kwitansi pembelian tanah kapling blok A4 di kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dengan ukuran 14 M x 13 M; - 1 (satu) buah surat pengoperan hak sebagian hak atas tanah nomor 24 tanggal 14 November 2022 atas tanah kaplingan A4 dengan ukuran tanah 14 M x 14 M yang beralamat di kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih; dan - 1 (satu) bidang tanah kaplingan A4 ukuran 14 M x 14 M yang beralamat di kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) Lembar Kwitansi tertanggal 25 Juli 2022 prihal uang panjar perekrutan karyawan PLTU Sumsel 1 atas nama EDI MAULANA; - 1 (satu) lembar Rekening Koran atas nama Susilawati; - 1 (satu) Lembar bukti transfer Bank Mandiri atas nama EDI MAULANA dengan Norek 1120010723422 - 1 (satu) Lembar kwitansi tertanggal 8 Maret 2022 prihal penitipan uang pengangsuran lamaran atas nama ARWAN; - 1 (satu) Lembar kwitansi tertanggal 19 April 2022 prihal pelunasan uang lamaran di PT Projek Energi Sumsel 1 atas nama ARWANSYAH; Tetap terlampir dalam berkas pekara; 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 254/Pid.B/2022/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 254/Pid.B/2022/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.B/2022/PN Pbm
Statistik7025