- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat konvensi.
- Menolak Eksepsi dari Kuasa para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah perjanjian pinjam pakai nama antara Penggugat dan T.A Palese, sehingga pencantuman nama T.A. Palese sebagai Pembeli sebidang tanah/kintal dari Ny. Helena Politon Lengkey, yang terletak di Simpong, Kecamatan Luwuk, Daerah Tingkat II Banggai, Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan luas tanah kurang lebih 1.071 M2 (Seribu Tujuh Puluh Satu Meter Persegi) Pada tanggal 11 Agustus 1987 dengan batas - batas sebegai berikut:
- Sebelah Utara : dengan Kintal Mursid Saidi
- Sebelah Timur : dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan : dengan Kintal Rachman Sulaeman/jalan
- Sebelah Barat. : dengan Kintal Mantje Politon/S.Nari.
- Menyatakan bahwa sebidang tanah/ kintal yang terletak di Simpong, Kecamatan Luwuk, Daerah Tingkat II Banggai, Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan luas tanah kurang lebih 1.071 M2 (seribu tujuh puluh satu meter persegi) dengan segala bangunan yang ada diatasnya dengan batas - batas sebegai berikut:
- Sebelah Utara : dengan Kintal Mursid Saidi
- Sebelah Timur : dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan : dengan Kintal Rachman Sulaeman/jalan
- Sebelah Barat : dengan Kintal Mantje Politon/S.Nari.
- Memerintahkan dan Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan Bangunan Gedung Gereja Pantekosta di Indonesia, yang terletak di Jalan Tanjung Branjangan No. 32, Luwuk Banggai berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Banggai Nomor: KPTS 188.45/158/DISTAK Tentang Izin Mendirikan Bangunan, tertanggal 20 Juli 1991 atas nama Bapak Christian Hongkiriwang kepada Penggugat;
- Memerintahkan dan Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan Bangunan Pastori Gereja Pantekosta di Indonesia yang terletak di Jalan Tanjung Branjangan No. 32, Luwuk, Banggai berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 503/146/BPMPPT/IMB/ 2016 tertanggal 18 Oktober 2016 atas nama Bapak Sunardi Hongkiriwang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan tunduk melaksanakan putusan ini.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi dari para Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat konvensi/ para Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul yang sampai pada putusan ini dibacakan sejumlah Rp2.775.000,00 (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junitin Sinar Humombang Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ray Pratama Siadari, Br Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti Tenny Pantow Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dengan bukti adanya Akta Jual Beli Nomor: 12/VIII/1987, Yang dibuat dihadapan Camat Luwuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Adalah hanya sebatas sebagai Pinjam Pakai Nama oleh Penggugat; Dengan bukti adanya Akta Jual Beli Nomor: 12/VIII/1987 tertanggal 11 Agustus 1987 yang dibuat dihadapan Camat Luwuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Kepunyaan Penggugat; DALAM REKOVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pdt.G/2021/PN_Lwk.zip
- Download PDF
- 103/Pdt.G/2021/PN_Lwk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pdt.G/2021/PN Lwk
Statistik10138