Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 123-K/PM.II-09/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 123-K/PM.II-09/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Keuasaan dan wewenang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Muhamad Saleh, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Sus Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Mengingat : Mengingat Pasal 189 ayat (1) jo Pasal 191 ayat (1) jo Pasal 195 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer jo Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer jo Pasal 189 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa ? 1 Rahmat Hidayat, Serma NRP 21060030520587. Terdakwa ? 2 Ilianto Budiman Serka NRP 319700222920276 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Pemerasan dan Pengancaman? Terdakwa 3 tersebut diatas yaitu Choiril Hidayat Sertu NRP 21130030540494 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militer, akan tetapi terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepadanya karena alasan pembenar karena hutang piutang adalah perbuatan perdata sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 189 ayat 2 UU 31 tahun 1997 tentang peradilan Militer. 2. Membebaskan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 oleh karena itu dari segala dakwaan. Melepaskan Terdakwa 3 dari segala tuntutan hukum. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a) Barang-barang: 1) (satu) unit Laptop merk HP warna Silver. Dikembalikan kepada Terdakwa-2 2) 1 (satu) unit HP merek I Phone 8+ warna hitam berikut nomor HP 081221931718. Dikembalikan kepada Terdakwa-1 3) Uang tunai sejumlah Rp. 34.377.000 (tiga puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah. Dikembalikan kepada mantan siswa Susjurbapom Abid Dikmaba TNI-AD TA 2021 (Overloop/OV) b) Surat-surat: - 1 (satu) lembar catatan siswa milik Serda Irsal Serfuy. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti dalam keadaan semula. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123-K/PM.II-09/AD/VIII/2022
Statistik15510