- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Hentrisman, Kapten Cku NRP 2920122830371, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan:
- 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 242/10/IX/1994 tanggal 15 September 2022.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan istri Nomor Reg 58903/VI/2009 tanggal 24 Juni 2009.
- 1 (satu) lembar surat pengaduan Sdri. Solikhah Ringgit tanggal 11 Mei 2022.
- 1 (satu) lembar foto Terdakwa pada saat OTT di rumah PNS Sri Suprihatin tanggal 22 Maret 2022.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 167-K/PM.II-09/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 167-K/PM.II-09/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Br Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, S.si |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat, Pasal 49 huruf a Juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 dan Pasal 281 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 190 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Juncto Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, serta ketentuan Perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: Kesatu : ?Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya?, dan Kedua : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 167-K/PM.II-09/AD/XI/2022.zip
- Download PDF
- 167-K/PM.II-09/AD/XI/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 167-K/PM.II-09/AD/XI/2022
Statistik10831