- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Objek Sengketa I termasuk : tas LV Grigori PM Taiga dan tas LV Voyage MM, Objek Sengketa II kecuali : tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.02731 Surat Ukur Tgl 24/05/2018 Nomor 01233/Dangin Puri Kaja/2018 Luas 73 m2, atas nama I Gde Semadi Putra, terletak di Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali sebagaimana dicantumkan pada posita angka 7, huruf A, angka 6, Objek Sengketa III dan Objek Sengketa IV adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa Objek Sengketa I termasuk tas LV Grigori PM Taiga dan tas LV Voyage MM adalah harta berupa kekayaan bersama antara Penggugat dan Tergugat yang masing ? masing memiliki hak setengah bagian ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian dari Objek Sengketa I kepada Penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan setengah bagian dari harta bersama berupa : tas LV Grigori PM Taiga dan tas LV Voyage MM kepada Tergugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan sebagai hukum, bahwa Objek Sengketa II kecuali tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.02731 Surat Ukur Tgl 24/05/2018 Nomor 01233/Dangin Puri Kaja/2018 Luas 73 m2, atas nama I Gde Semadi Putra, terletak di Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali sebagaimana dicantumkan pada posita angka 7, huruf A, angka 6, Objek Sengketa III dan Objek Sengketa IV adalah harta berupa utang bersama antara Penggugat dan Tergugat yang seluruhnya menjadi hak dan tanggung jawab Penggugat, sehingga oleh karenanya melepaskan dan/atau membebaskan Tergugat dari segala hak dan kewajibannya dalam hal kepemilikan, melakukan pembayaran kewajiban utang, menandatangani segala surat ? surat dan/atau akta ? akta dan/atau dokumen - dokumen kredit yang terkait dengan Objek Sengketa II (kecuali tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No.02731 Surat Ukur Tgl 24/05/2018 Nomor 01233/Dangin Puri Kaja/2018 Luas 73 m2, atas nama I Gde Semadi Putra, terletak di Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali sebagaimana dicantumkan pada posita angka 7, huruf A, angka 6), Objek Sengketa III dan Objek Sengketa IV ;
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini yang hingga kini sejumlah Rp.7.450.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1204/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1204/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1204/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik18037