Putusan PN POLEWALI Nomor 322/Pid.Sus/2022/PN Pol |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2022/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Resti Dewanti, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. Dinar Alias Dinar Bin Nadir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat netto 0,0814 gram (sisa hasil uji lab dengan berat netto 0,0602 gram); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Iswandi Bin Yasin Alias Iswan; - 1 (satu) buah kertas rokok; Dimusnahkan; - 1 (satu) unit Handphone android merk vivo warna biru dengan nomor imei 1: 860991046586912 Imei 2: 860991046586904; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.Sus/2022/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 322/Pid.Sus/2022/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3457 K/PID.SUS/2023
Pertama : 322/Pid.Sus/2022/PN Pol
Statistik9017