Putusan PN POLEWALI Nomor 321/Pid.Sus/2022/PN Pol |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2022/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fachrianto Hanief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Resti Dewanti, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Damhuri Syam Bin Syam Alias Yudi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat netto 0,0814 gram (sisa hasil uji lab dengan berat netto 0,0602 gram); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Ayyub Pratama Bin Usman Als Ayyub; - 1 (satu) buah kaca pireks; - 2 (dua) buah korek; - 1 (satu) set alat hisap bong; - 1 (satu) buah saset kosong; - 1 (satu) buah sumbu korek; - 1 (satu) buah sendok pipet; Dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Handphone Android Merk Redmi warna hitam dengan nomor Imei 1 : 860417044679822 dan Imei 2 : 860417044679830 no sim card 085341459174; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.Sus/2022/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 321/Pid.Sus/2022/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2022/PN Pol
Statistik9325