- Menyatakan terdakwaYUSUP SUPRIATNA alias BOLU Bin AEP SAEPUDIN terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanaTANPA HAK DAN MELAWAN HUKUMMELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELINARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, sebagaimana dalam dakwaanAlternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama 20(dua puluh)tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barangbukti berupa:
- 1 (satu) buah koper besar warna coklat merk POLO HAPPY berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1024 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1019 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1014 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1027 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1020 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1004 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1007 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1010 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1026 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1024 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1020 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1024 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1023 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1021 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1032 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 995 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1009 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1024 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1009 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1027 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik besar GUANYINWANG warna hijau, diduga berisikan sabu 1005 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar, diduga berisikan sabu 1004 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar, diduga berisikan sabu 1003 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening besar, diduga berisikan sabu 1005 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening sedang, diduga berisikan sabu 21 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening sedang, diduga berisikan sabu 71 gram;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk FORTUNE berisikan :
- 1 (satu) bungkus plastik bening sedang, diduga berisikan sabu 14 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) kaca bening;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) unit Smartphone Android INFINIX X6511, warna tosca, berikut Simcard I Telkomsel 0813-8647-5790, IMEI Slot SIM 1 357101830728981.
- Simcard II Telkomsel 0813-1939-6568, IMEI Slot SIM 2 357101830728999.
- 1 (satu) unit Smartphone Android OPPO A76, warna hitam, berikut Simcard I TRI 0895-4055-20803, IMEI Slot SIM 1 868167061062251.
- Simcard II Indosat 0857-2476-0014, IMEI Slot SIM 2 868167061062244.
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY, warna silver.
- 1 (satu) buah gunting kecil warna biru.
- 2 (dua) buah cutter warna biru.
- 1 (satu) buah plastik klip bening sedang, berisikan plastik klip bening sedang.;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limariburupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 248/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2022/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayan Mulyana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2022/PN Cbd
Statistik920