- Menyatakan Terdakwa ANGGI FANI HANDRIAWAN Als. JOKER BIN WAWAN EDI SUWANDI terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM PERMUFAKATAN MENGUASAI, MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?, sesuai dakwaan alternative kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1,09 gram yang dililit lakban warna hitam yang berisi tisu warna putih;
- 1 (satu) plastic klip transparan yang berisi serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,48 gram yang dililit lakban warna hitam yang berisi tisu warna putih;
- 1 buah kemeja lengan pendek warna hitam kombinasi garis warna putih merk BYTAGO86 ;
- 1 buah tas slempang warna hitam bertuliskan WALLBAGS;
- 1 buah handphone merk LG B 220 warna hitam dengan simcard 081214415856;
- 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah kombinasi putih No Pol E 5393 NY berikut kunci kontak ;
- 1 buah botol plastic beris urine atas nama ANGGI FANI HENDRIAWAN;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO A37 warna gold dengan simcard 08122429317;
- 1 buah ATM Bank BCA;
- 1 (satu) buah botol plastic berisi urine atas nama ROHANI Als BAHAR;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 214/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prayogi Widodo, Hakim Anggota Kopsah |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Widianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA ROHANI Als. BAHAR BIN NONO ; 6. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2022/PN Pwt
Statistik13315