- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah secara hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi adalah satu-satunya pemegang hak atas tanah yang terletak di Jalan Gunung Bulusaraung No. 6-8 sesuai Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik No. 413 tanggal 9 Agustus 1983, GS No. 120 luas 1.431 m2 :
- Sertifikat Hak Milik No. 414 tanggal 9 Agustus 1983, GS No. 121 luas 1.431 m2 ;
- Sertifikat Hak Milik No. 415 tanggal 9 Agustus 1983, GS No. 122 luas 1.430 m2 ; atas nama milik dari LUCAS, S.H., C.N.;
- Memerintahkan Kepala Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar ic. Tergugat II untuk menarik kembali SHM No. 13/Pisang Utara dan SHM No. 14/Pisang Utara atau mencabut register buku tanah (warkah) yang masih tercatat Nomor Induk Bidang (NIB) dan dinyatakan tidak berlaku lagi atau batal demi hukum;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.810.000,00 (Dua Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsidar Nawawi, Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 199/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik13070