- Menyatakan terdakwa IRWANDI KADIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRWANDI KADIR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asli akta cerai Nomor 2083/AC/2019/PA.Mks antara Lk. IRWAND KADIR dengan Pr. TITI YULIANTI binti KALLO;
- 1 (satu) rangkap asli putusan Nomor : 2281/Pdt.G/2019/PA.Mks antara Lk. IRWANDI KADIR PT. TITI YULIANTI binti KALLO.
- 1 (satu) buah asli Akta Nikah Nomor: 225 /09/VII/2013,tanggal 02 Juli 2013 diterbitkan KUA Tanjung Redeb Berau Provinsi Kalimantan Timur atas nama Irwandi Kadir dan Titi Yulianti Binti Kallo
- 1 (satu) lembar Foto Copy Legalisir Kartu Keluarga Nomor: 6403052307080164 atas nama kepala Keluarga KALLO;
- 1 (satu) lembar foto Copy Legalisir KTP atas nama TITI YULIANTI;
- 1 (satu) rangkap Foto Copy Legalisir Permohonan cerai talak terhadap Pr. TITI YULIANTI tanggal 17 September 2019 ? 1 (satu) lembar asli surat keterangan Domisili Nomor: 470/32/KL-GYMIII/2021.tanggal 10 Agustus 2021 An. TITI YULIANTI;
- 1 (satu) lembar print out database Kartu Keluarga Nomor: 7371120512992952 An Kepala Keluarga ABD.KADIR;
- 1 (satu) lembar print out database Kartu Keluarga Nomor: 7371120804080452 Kepala Keluarga IRWANDI KADIR;
- 1 (satu) print out database Kartu Keluarga Nomor: 7371120206100009 An. Kepala Keluarga IRWANDI KADIR;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1469/Pid.B/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1469/Pid.B/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esau Yarisetou, Br Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo |
Panitera | Panitera Pengganti Hasnawati Patta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Titi Yulianti melalui Pengacara Korban an. M. Arifin K. Terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1469/Pid.B/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1469/Pid.B/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1469/Pid.B/2022/PN Mks
Statistik15395