- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan penjadwalan kembali utang Penggugat sejumlah Rp.17.300.000.000,00 (tujuh belas milyar tiga ratus juta rupiah) dikurangi dengan pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp. 8.883.000.000,-(Delapan Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah) sama dengan Rp. 8.417.000.000,- (Delapan Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) ;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan bunga 0,5 % perbulan, (6 % pertahun) ;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan lelang atas agunan milik Penggugat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.20025 atas nama Sinsinar Winarto (Penggugat) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1689 atas nama Sinsinar Winarto (Penggugat);
- Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan penagihan kepada Penggugat sampai penjadwalan kembali utang Penggugat dilaksanakan ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 790.000.00,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 362/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 362/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Halidja Wally, Hakim Anggota Djainuddin Karanggusi |
Panitera | Panitera Pengganti: Faisal Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. Dalam Eksepsi:- - Menolak Eksepsi Tergugat; B .Dalam Provisi: - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; C. Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 362/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik4927