- Menolak Tuntutan Provisi dari Pelawan;
- Menolak Eksepsi dari Terlawan;
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan menurut hukum PELAWAN adalah pemilik yang sah atas sejumlah 12 (dua belas) kontainer dengan nomor kontainer sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 291328-8;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 288886-3;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 293872-7;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 291612-1;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 297992-1;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 294077-1;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 291434-5;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 299253-8;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 299531-0;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TCLU : 203876-5;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 294459-2;
- 1 (satu) unit Kontainer Temas Nomor TEGU : 286269-0;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 119/Pdt.Bth/2022/PN Mks |
|
Nomor | 119/Pdt.Bth/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esau Yarisetou, Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rahmi Sahabuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Barang bukti dalam perkara putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 812/Pid.Sus/2019/PN Mks tanggal 24 Juli 2019, sehingga patut mendapat perlindungan hukum berikut segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan kepada agar menyerahkan sejumlah 12 (dua belas) kontainer yang merupakan barang bukti dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 812/Pid.Sus/2019/PN Mks tanggal 24 Juli 2019, supaya diserahkan kepada seketika setelah putusan ini diucapkan dalam keadaan baik tanpa beban hukum apapun; 5. Menghukum agar , dan supaya tunduk dan patuh pada isi putusan ini; 6. Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.Bth/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.Bth/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.Bth/2022/PN Mks
Statistik5647