- Rekening koran Dinas Kesehatan Kota Parepare untuk JKN Non Kapitasi Bank Sulsel Nomor rekening 030-202-000001167-0;
- Rekening koran Dinas Kesehatan Kota Parepare Bank Sulsel Nomor rekening 030-002-000003253-6;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0922/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 untuk pengajuan SPP TU kegiatan penyelenggaraan call center 112 dengan nilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2005/SP2D/TU/1.02.01/II/2018 tanggal 24 Mei 2018 untuk pengajuan SPP TU kegiatan penyelenggaraan call center 112 dengan nilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (lima ratus sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3157/SP2D/TU/1.02.01/III/2018 tanggal 16 Juli 2018 untuk pengajuan SPP TU kegiatan penyelenggaraan call center 112 dengan nilai Rp510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap surat permohonan dana Tambahan Uang Dinas Kesehatan sejumlah Rp510.000.000,00 (lima ratus sepuluh juta rupiah) tanggal 10 Juli 2018 untuk kegiatan penyelenggaraan call center 112;
- 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA) SKPD Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Uang Persediaan (UP) Nomor: 936/026/B.L tanggal 31 Januari 2017 dengan Nilai Rp2.200.000.000,00 (dua miliar dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/04915/B.L tanggal 20 November 2017 dengan Nilai Rp10.662.455,00 (sepuluh juta enam ratus enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan pengelolaan laboratorium kesehatan daerah;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/07298/B.L tanggal 27 Desember 2017 dengan Nilai Rp73.489.840,00 (tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan surveilence gizi (DBH pajak rokok);
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06284/B.L tanggal 13 Desember 2017 dengan Nilai Rp137.590.000,00 (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh riburupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan penyediaan BOK (DAK Non Fisik);
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06285/B.L tanggal 13 Desember 2017 dengan Nilai Rp41.490.000,00 (empat puluh satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan penyediaan BOK (DAK Non Fisik);
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06392/B.L tanggal 14 Desember 2017 dengan Nilai Rp6.650.000,00 (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan monitoring dan evaluasi 13 indikator KIA dan KB;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/07333/B.L tanggal 27 Desember 2017 dengan Nilai Rp50.974.000,00 (lima puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan penyediaan BOK (DAK Non Fisik);
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06676/B.L tanggal 15 Desember 2017 dengan Nilai Rp25.312.700 (dua puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan pengelolaan laboratorium kesehatan daerah;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06677/B.L tanggal 15 Desember 2017 dengan Nilai Rp8.984.500,00 (delapan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit TB paru;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06678/B.L tanggal 15 Desember 2017 dengan Nilai Rp9.828.000,00 (sembilan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit kusta;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06675/B.L tanggal 15 Desember 2017 dengan Nilai Rp23.583.500,00 (dua puluh tiga juta lima rtaus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan peningkatan imunisasi;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06323/B.L tanggal 13 Desember 2017 dengan Nilai Rp18.350.000,00 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan audit maternal ferinatal;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06391/B.L tanggal 14 Desember 2017 dengan Nilai Rp15.510.000,00 (lima belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan penatalaksanaan lansia;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06312/B.L tanggal 13 Desember 2017 dengan Nilai Rp6.740.500,00 (Enam juta tujuh ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit TB paru;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06322/B.L tanggal 13 Desember 2017 dengan Nilai Rp14.105.000,00 (empat belas juta seratus lima ribu lima ratus rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan pengembangan kecamatan bebas rawan gizi;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/06452/B.L tanggal 23 November 2017 dengan Nilai Rp22.330.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk pengajuan pembayaran kegiatan penyediaan BOK (DAK Non Fisik);
- 1 (satu) Buah Buku Catatan warna biru tosca Merk BSN medical (catatan pengambilan uang dr. H. Muhammad Yamin);
- 1 (satu)Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja perangkat daerah (DPAP- SKPD) Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0910/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan RS Kusta Lauleng;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0921/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengajuan SPP TU Pengelolaan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0918/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp123.580.000,00 (seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pengajuan SPP TU Pos kesehatan Kelurahan;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0912/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) untuk pengajuan SPP TU Penyelenggaran pelayanan kesehatan Puskesmas Lompo?e;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0916/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) untuk pengajuan SPP TU Penyelenggaran pelayanan kesehatan Puskesmas Lakessi;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0915/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) untuk pengajuan SPP TU Penyelenggaran pelayanan kesehatan Puskesmas Lapadde;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0913/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) untuk pengajuan SPP TU Penyelenggaran pelayanan kesehatan Puskesmas Madising Na Mario;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0917/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) untuk pengajuan SPP TU Penyelenggaran pelayanan kesehatan Puskesmas Cempae;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0919/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pengajuan SPP TU kegiatan pengembangan kesehatan indera (DBH) pajak rokok;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0922/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk pengajuan SPP TU kegiatan penyelenggaraan call center 112;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0923/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) untuk pengajuan SPP TU Penyelenggaran pelayanan kesehatan Puskesmas Lumpue;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 0909/SP2D/TU/1.02.01/I/2018 tanggal 27 Maret 2018 dengan Nilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk pengajuan SPP TU Penyelenggaran Kota Sehat;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8413/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp101.371.500,00 (seratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus rupiah) untuk kegiatan Penyediaan BOK Puskesmas Cempae;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8353/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp159.351.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU Kegiatan BOK tahun 2016;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8414/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp138.260.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU Penyediaan BOK Puskesmas lapadde;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8128/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 17 Desember 2018 dengan Nilai Rp191.840.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU Penyediaan BOK Puskesmas Lompo?e;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 5197/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 17 Desember 2018 dengan Nilai Rp11.247.400,00 (sebelas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) untuk pengajuan SPP GU pembayaran kegiatan peningkatan surveilence epidemologi dan penanggulangan wabah;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8408/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp372.796.542,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus empat puluh dua rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan Jaminan persalinan (DAK Non fisik);
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8563/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 26 Desember 2018 dengan Nilai Rp139.668.250,00 (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk pengajuan SPP GU Kegiatan penyediaan BOK Puskesmas cempae;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8312/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 20 Desember 2018 dengan Nilai Rp21.611.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan penyediaan distribusi obat dan elogistik (DAK Non Fisik);
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 5062/SP2D/GU/1.02.01/III/2018 tanggal 26 September 2018 dengan Nilai Rp1.989.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit kusta;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 5061/SP2D/GU/1.02.01/III/2018 tanggal 26 September 2018 dengan Nilai Rp5.403.000,00 (lima juta empat ratus tiga ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit TB Paru;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8314/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 20 Desember 2018 dengan Nilai Rp2.167.000,00 (dua juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit TB paru;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8358/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp187.315.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan pelayanan Jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Non kapitasi;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8411/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp74.900.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus ribu ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan gratis;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8356/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp15.606.600,00 (lima belas juta enam ratus enam ribu enam ratusrupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan pencegahan dan pengendalian penyakit rabies dan zoonosis;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 4659/SP2D/GU/1.02.01/III/2018 tanggal 17 September 2018 dengan Nilai Rp25.384.000,00 (dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan peningkatan imunisasi;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8424/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp15.200.000,00 (lima belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU Penanggulangan faktor resiko penyakit tidak menular;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8351/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp16.906.000,00 (Enam belas juta sembilan ratus enam ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan penyemprotan sarang nyamuk;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8313/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 20 Desember 2018 dengan Nilai Rp1.301.000,00 (satu juta tiga ratus satu ribu rupiah) untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit kusta;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8125/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 17 Desember 2018 dengan Nilai Rp144,000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran jasa administrasi keuangan;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8319/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 20 Desember 2018 dengan Nilai Rp34.950.100,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus lima puluh ribu seratus rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8318/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 20 Desember 2018 dengan Nilai Rp194.669.388,00 (seratus sembilan puluh empat juta enam ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan pelayanan call center 112;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8425/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp63.484.750,00 (enam puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan pelayanan kesehatan haji;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8132/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 17 Desember 2018 dengan Nilai Rp109.306.250,00 (seratus sembilan juta tiga ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk pembayaran kegiatan BOK Puskesmas lakessi (DAK Non Fisik);
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8321/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 20 Desember 2018 dengan Nilai Rp40.882.000,00 (empat puluh juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan penyediaan BOK Puskesmas Madising Na Mario;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8311/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 20 Desember 2018 dengan Nilai Rp151.886.250,00 (seratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan penyediaan BOK Puskesmas Lumpue (DAK Non Fisik;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8310/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 20 Desember 2018 dengan Nilai Rp160.298.750,00 (seratus enam puluh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan penyediaan BOK (DAK Non Fisik);
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8498/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp115.740.600,00 (seratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan Jaminan Persalinan (DAK Non Fisik);
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 8407/SP2D/GU/1.02.01/IV/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan Nilai Rp413.500.000,00 (Empat ratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengajuan SPP GU kegiatan Pembinaan posyandu;
- 1 (satu) rangkap SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor: 936/00024/B.L tanggal 02 Februari 2018 dengan Nilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pembayaran Uang Persediaan (UP);
- Satu rangkap surat tanda setoran (STS) JKN Non Kapitasi No. 00466/STS/1.02.01/2018 TANGGAL 31 Desember 2018 dengan nilai Rp42.975.007,00 (empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tujuh rupiah);
- Satu rangkap surat tanda setoran (STS) JKN Non Kapitasi No. 00463/STS/1.02.01/2018 TANGGAL 28 Desember 2018 dengan nilai dengan nilai Rp177.540.762,00 (seratus Tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah);
- Satu rangkap surat tanda setoran (STS) JKN Non Kapitasi No. 00/STS/1.02.01/2018 TANGGAL 28 Desember 2018 dengan nilai Rp6.000.769,00 (enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah);
- Satu rangkap surat tanda setoran (STS) JKN Non Kapitasi No. 00143/STS/1.02.01/2018 TANGGAL 28 Maret 2018 dengan nilai Rp485.170.000,00 (empat ratus delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Satu rangkap surat tanda setoran (STS) JKN Non Kapitasi No. 00/STS/1.02.01/2018 TANGGAL 01 Maret 2019 dengan nilai Rp195.058,00 (seratus sembilan puluh lima ribu lima puluh delapan rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin pinjaman sementara tertanggal 19 Desember 2018 dengan nilai 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin pinjaman sementara untuk pengambilan Jamaluddin Ahmad tertanggal 28 Desember 2018 dengan nilai 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pinjaman tertanggal 28 November 2018 dengan nilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pinjaman sementara tertanggal 13 Agustus 2018 dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pijaman sementara tertanggal 25 September 2018 dengan nilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pinjaman sementara kadis tertanggal 29 Agustus 2018 dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pinjaman sementara kadis tertanggal 28 Agustus 2018 dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pinjaman sementara tertanggal 29 Juni 2018 dengan nilai Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pengambilan pinjaman sementara tertanggal 28 Maret 2018 dengan nilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pinjaman sementara untuk pengembalian pinjaman tertanggal 14 Februari 2018. Dengan nilai Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pinjaman untuk pengembalian tertanggal 7 Februari 2018 dengan nilai Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Setoran SKPD ke Pemda tertanggal 07 Februari 2018 dengan nilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pengambilan untuk setoran ke Pemda tertanggal 05 Februari 2018 dengan nilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pengambilan Kepala dinas pengembalian pinjaman tertanggal 29 Maret 2018 dengan nilai Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah);
- Satu lembar kuitansi penyerahan uang kepada dr. H. Muhammad Yamin Pinjaman untuk pengembalian pinjaman tertanggal 04 April 2018 dengan nilai Rp189.000.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah);
- Satu bundel berisi bukti pembayaran pajak kegiatan tahun 2018 dan cetakan kode billing pajak kegiatan Dinas Kesehatan tahun 2018;
- Satu bundel berisi SPD (Surat Penyediaan Dana) Dinas Kesehatan tahun 2018;
- 2 (dua) buah buku catatan pemberian panjar oleh bendahara pengeluaran ke pihak pengelola tahun 2017 dan tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban RS Kusta Lauleng (TU 2018);
- 10 (sepuluh) bundel Laporan Pertanggungjawaban call center (TU 2018);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban operasional Puskesmas Lapade tahun 2018 (TU);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban pos kesehatan kelurahan tahun 2018 (TU);
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban pelayanan Posyandu tahun 2018 (TU);
- 2 (dua) bundel Laporan Pertanggungjawaban Uang Persediaan tahun 2018);
- Satu bundel Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tahun 2018;
- Rekening Koran Dinas Kesehatan tahun 2018 Nomor rekening 030-002-000003253-6;
- 2 (dua) lembar fhoto copy Surat Keputusan Walikota Parepare nomor 369 tahun 2018 tentang penetapan rekening JKN non Kapitasi jaminan kesehatan Nasional pada Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap fhoto copy Peraturan Walikota Parepare Nomor 01 tahun 2017 tanggal 10 Januari 2017 Tentang Penetapan Batas Maksimal Pemberian Uang Persediaan dan batas Minimal Pengajuan SPP-GU dalam rangka pelaksanaan Anggaran belanja Satuan kerja Perangkat daerah Tahun 2017;
- 1 (satu) rangkap fhoto copy Peraturan Walikota Parepare Nomor 01 tahun 2018 tanggal 08 Januari 2018 Tentang Penetapan Batas Maksimal Pemberian Uang Persediaan dan batas Minimal Pengajuan SPP-GU dalam rangka pelaksanaan Anggaran belanja Satuan kerja Perangkat daerah Tahun 2018;
- 1(Satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pelaksanaan Kesehatan Kerja sektor Formal dan informal Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penanggulangan Faktor resiko penyakit tidak menular (DBH Pajak Rokok) Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan pemantauan Wilayah Setempat (PWS) Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Perawatan kesehatan Masyarakat Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyusunan Renja SKPD tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyusunan Anggaran Perubahan SKPD tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan penyusunan LAKIP dan ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD tahun 2017;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Peningkatan imunisasi Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Pencegahan dan penanggulangan Penyakit Diare tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Pengembangan Kecamatan Bebas rawan Gizi Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Supervisi Fasilitatif Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan pencegahan dan penanggulangan Penyakit Hepatitis Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit Infksi menular Seksual (IMS) tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit Thypoid tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan penyemprotan/fogging sarang nyamuk tahun 2017;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pencegahan Dan penanggulangan Penyakit Ispa (DBH Pajak Rokok) Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Audit Medik KB tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja SKPD Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Rabies dan Zoonosis Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Peningkatan Surveilence epidemologi dan penanggulangan wabah tahun 2017;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Orientasi standar Nasional Pelayanan Kesehatan peduli remaja Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Pembinaan dan Pengawasan tempat-tempat Umum (TTU) tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan pembinaan dan Pengawasan Sarana Air bersih dan air Minum Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kanker Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Laboratorium kesehatan daerah Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan pencegahan dan Penanggulangan penyakit Kusta Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Monitoring evaluasi 13 Indikator KIA dan KB Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan pengembangan kecamatan Bebas rawan Gizi Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan penata laksanaan dan pelayanan Lansia Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Audit Maternal Ferinatal Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pembinaan dan pengawasan TPM Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit TB Paru tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Pelaksanaan STBM Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan penyelenggaraan Kota Sehat Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Jasa Administrasi keuangan Tahun 2017, Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Pelatihan Surveilence Gizi (DBH Pajak rokok) tahun 2017;
- 3 (tiga) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BOK Dinas Kesehatan (DAK Non Fisik) Tahun 2017;
- Buku Kas Umum (BKU) Dinas Kesehatan Kota Parepare Tahun Anggaran 2017;
- 3 (tiga) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BOK SILPA Tahun 2016;
- 5 (lima) Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan jaminan Persalinan tahun 2018;
- 5 (lima) Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BOK Puskesmas Lumpue tahun 2018;
- 2 (dua) Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BOK Puskesmas Lompo?e tahun 2018;
- 2 (dua) Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BOK Puskesmas Lakessi tahun 2018;
- 2 (dua) Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BOK Puskesmas Lapadde tahun 2018;
- 2 (dua) Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BOK Puskesmas Madising Na Mario tahun 2018;
- 5 (lima) Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BOK Puskesmas Cempae tahun 2018;
- 1 (satu) Bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan JKN Non kapitasi Puskesmas Cempae tahun 2018 dan Laporan Pertanggungjawaban BOK Dinas Kesehatan Tahun 2018;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Survelence epidemologi dan penanggulangan wabah Dinas Kesehatan tahun 2018;
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pelayanan Kesehatan Haji Dinas Kesehatan tahun 2018;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Imunisasi Tahun 2018 dan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Penyemprotan/fogging sarang nyamuk Dinas Kesehatan tahun 2018;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Penanggulangan Faktor resiko penyakit tidak menular Dinas Kesehatan Tahun 2018 dan Laporan Pertanggungjawaban kegiatan Pencegahan dan Pengedalian Penyakit rabies dan Zoonosis tahun 2018;
- 1 (satu) bundel berisi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pembinaan Posyandu Tahun 2018, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan pelayanan Kesehatan Gratis tahun 2018, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Kantor Tahun 2018, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pencegahan dan penanggulangan penyakit Kusta Tahun 2018, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Pencegahan Dan Pengendalian penyakit TB Paru Tahun 2018. Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) kegiatan pencegahan Dan Penanggulangan penyakit Kusta tahun 2018, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Distribusi obat E Logistik tahun 2018;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan rapat Kordinasi dan konsultasi keluar Daerah Dinas Kesehatan tahun 2018;
- 1 (satu) lembar kuitansi tertanggal 14 September 2015 dan pada bagian belakang tertera tulisan ? Pinjaman akan dikembalikan setelah dana terkumpul dan terdapat tanda tangan pada bagian bawah tulisan tersebut;
- 8 (delapan) lembar Surat Pernyataan (sesuai penetapan penyitaan dari PN namun yang ditanda tangani oleh dr. H. Muhammad Yamin 6 lembar dan yang di tandatangani oleh Taufiqurrahman 2 lembar);
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil nomor PD.813.2-116 tanggal 21 Desember 1990 atas nama Jamaluddin (telah dilegalisir);
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil nomor PD.82112-242 tanggal 28 Agustus 1992 atas nama Jamaluddin (telah dilegalisir);
- Surat Keputusan Walikota Parepare nomor 821.22-12-2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang pemberhentian/pemindahan dan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III lingkup pemerintah kota Parepare (telah dilegalisir);
- Rekening Koran Dinas Kesehatan Nomor rekening 30-002-000003253-6 tahun 2015 dan 2016;
- Rekening Koran Dinas Kesehatan Nomor rekening 30-202-000001167-0 tahun 2015 dan 2016;
- 1 (satu) Rangkap Surat tanda Setoran JKN Non Kapitasi tertanggal 03 Desember 2015;
- 1 (satu) Rangkap Surat tanda Setoran JKN Non Kapitasi tertanggal 10 Desember 2015;
- 1 (satu) Rangkap Surat tanda Setoran JKN Non Kapitasi tertanggal 28 Desember 2015;
- 1 (satu) Rangkap Surat tanda Setoran JKN Non Kapitasi tertanggal 17 Mei 2016;
- 1 (satu) Rangkap Surat tanda Setoran JKN Non Kapitasi tertanggal 30 Desember 2016;
- 3 (tiga) Buah buku catatan Penyerahan Anggaran kepada pengelola kegiatan oleh Sandra, SE;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
|
Nomor | 96/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota M. Hariyadi, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Jamaluddin Ahmad, S.E., M.M Alias Jamal Bin Ahmad, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Jamaluddin Ahmad, S.E., M.M Alias Jamal Bin Ahmad oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Jamaluddin Ahmad, S.E., M.M Alias Jamal Bin Ahmad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jamaluddin Ahmad, S.E., M.M Alias Jamal Bin Ahmad, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Jamaluddin Ahmad, S.E., M.M Alias Jamal Bin Ahmad untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.315.000.000,00 (dua miliar tiga ratus lima belas juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: dengan ketentuan, untuk barang bukti nomor 01 sampai dengan nomor 126, nomor 128, nomor 132 sampai dengan nomor 139 digunakan dalam perkara lain An. Terdakwa Ir. H. Zahrial Djafar, M.M., Bin Batjang Dg Tombong, Nomor 127 dikembalikan kepada dr. H. Muhammad Yamin, M.Kes nomor 129 sampai dengan Nomor 131 tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks
Statistik15639