- Menyatakan Terdakwa Sugiyanto Bin Mariyanto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) karung warna putih list biru merah berisi 130 (seratus tiga puluh) keresek warna merah - hitam yang dilakban bening berisi Narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 117.016 Gram (seratus tujuh belas ribu enam belas gram);
- 120 Karung berisi onggok;
- 1 (satu) buah simcard Indosat Ooredo nomor simcard:62011000219690511-U;
- 1 (satu) buah simcard XL nomor simcard:8962116639 34651960-5;
- 1 (satu) buah simcard XL nomor simcard:8962116639 34651962-1;
- 1 (satu) buah Handphone Merk: Nokia, Tipe: 105, warna: biru, nomor simcard: 081283785078, Imei 1: 353041771336184, Imei 2: 353041771386189;
- 1 (satu) buah Handphone Merk: Nokia, Tipe: 105, warna: hitam, nomor simcard: 085379426758, Imei 1: 358901070193906, Imei2: 358901070193914;
- 1 (satu) buah Handphone Merk: Oppo, Tipe: A15, warna: biru, nomor simcard: 081373331017, Imei 1: 866200053789656, Imei2: 866200053789649;
- (satu) buah Handphone Merk Vivo tipe Y15S warna Hijau, No Imei 1: 869713051064598, No Imei 2: 869713051064580, tanpa sim card;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo tipe Y12I warna biru dongker, No Imei 1: 860065055037990, No Imei 2: 860065055037982, tanpa sim card;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Jenis Light Truck-Bak Truck, No Pol:BE 8313 JX, Alamat: Ciamis Rt.02, Rw.01 Ke. Ciamis, Jec. Sungkai Utara, Kab. Lampung Utara, Merk: Mitsubishi, Tipe: Colt Diesel Fe 74 Hdv (4X2), Tahun: 2015, Nomor rangka: MHMFE74P5FK139547, Nomor mesin: 4D34TKY1773, Warna: Kuning Kombinasi beserta kunci;
- 1 (satu) lembar STNK Unit Kendaraan Jenis Light Truck-Bak Truck, No Pol:BE 8313 JX, Alamat: Ciamis Rt.02, Rw.01 Ke. Ciamis, Jec. Sungkai Utara, Kab. Lampung Utara, Merk: Mitsubishi, Tipe: Colt Diesel Fe 74 Hdv (4X2), Tahun: 2015, Nomor rangka: MHMFE74P5FK139547, Nomor mesin: 4D34TKY1773, Warna: Kuning Kombinasi.
Putusan PN KALIANDA Nomor 322/Pid.Sus/2022/PN Kla |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2022/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herman Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galang Syafta Arsitama, Mhbr Hakim Anggota Ni Ageng Djohar |
Panitera | Panitera Pengganti Ferli Rosan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi HERI SETIAWAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2820 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 322/Pid.Sus/2022/PN Kla
Statistik462