- Menyatakan Terdakwa ADIL HADI Bin AGUSLI di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?dan?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukantanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karenaitu dengan pidana penjara selama5 (lima) Tahundan denda sebesarRp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama6 (bulan);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket ukuran sedang narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) wadah plastik warna putih didalamnya terdapat daun dan biji kering diduga narkotika golongan I jenis ganja;
- 4 (empat) bungkusan klip plastik warna bening didalamnya terdapat bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening;
- 3 (tiga) klip plastik warna bening;
- 9 (sembilan) potong kertas pembungkus nasi warna coklat;
- 1 (satu) lembar kertas papir warna putih;
- 1 (satu) korek api gas;
- 1 (satu) pirek kaca;
- 9 (sembilan) pipet plastik warna bening;
- 1 (satu) tutup botol plastik warna hijau;
- 1 (satu) buah dot karet warna kuning;
- 1 (satu) kertas timah warna perak;
- 1 (satu) tas ransel merek THE NORTH FACE warna biru tua kombinasi merah;
- 1 (satu) isolasi bening ukuran kecil beserta tempat isolasi merek JOYKO warna hitam;
- 1 (satu) unit ponsel merek REALME warna hijau dengan kartu SIM 1 Nomor 081274393199, kartu SIM 2 Nomor 085223924345;
- 1 (satu) unit ponsel merek XIAOMI REDMI warna hitam dengan kartu SIM 1 Nomor 081366329152, kartu SIM 2 Nomor 082185221016;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna putih biru Tanpa Nopol;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 133/Pid.Sus/2022/PN Spn |
|
Nomor | 133/Pid.Sus/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satya Frida Lestari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wening Indradi, Br Hakim Anggota Pandji Patriosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi OGI IVANKA PRATAMA Bin BADIL; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pid.Sus/2022/PN Spn
Statistik7013