- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan mogok kerja yang dilakukan Para Penggugat tidak sah.
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak Desember 2020;
- Menguhukum Tergugat menghitung dan membayar secara tunai dan sekaligus Uang Penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4) Peratura Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dengan rician sebagai berikut;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp 370.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Indra Prasetyo, Cnbr Hakim Anggota Asmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Novia Arini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr
Statistik24511