Putusan PN SERANG Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
|
Nomor | 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofalinda Arianti, Br Hakim Anggota Heryanty Hasan, A.md. Ak. |
Panitera | Panitera Pengganti Eleine Febriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 5. Menghukum Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp699.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) rangkap Fotokopi Daftar Riwayat Hidup atas nama Andrie Wiratama yang dilegalisir. 2. 1 (satu) rangkap Fotokopi Deskripsi Jabatan yang dilegalisir. 3. 1 (satu) lembar Fotokopi NOTA DINAS R.366.e-HCB/CST/03/2022 yang dilegalisir. 4. 1 (satu) bundle Fotokopi Surat dari Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Nomor : S-15/EP.1/2017 tanggal 7 Juni 2017, Hal : Relaksasi Ketentuan Penyaluran Dana Bantuan Sosial PIP Melalui Tabungan BRI SimPel yang dilegalisir. 5. 1 (satu) bundle Fotokopi Total Siswa Penerima Dana PIP di Bank BRI KCP Indah Mas Balaraja sebesar Rp.699.000.000,- (enam ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang dilegalisir. 6. 1 (satu) bundle Fotokopi Total Siswa Penerima Dana PIP di Bank BRI KCP Indah Mas Balaraja sebesar Rp.702.375.000,- (Tujuh ratus dua juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang dilegalisir. 7. 1 (satu) bundle Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 228/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang dilegalisir. 8. 1 (satu) bundle Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang dilegalisir. 9. 1 (satu) bundle addendum Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan PT BRI tentang Penyaluran dan Pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2020. (nomor urut 1 sampai dengan 9 disita dari ANDRIE WIRATAMA dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., berdasarkan Penetapan Nomor: 1924/Pen.Pid.Sita/2022/PN.Tng tanggal 23 Agustus 2022) 10. 1 (satu) buah rekaman suara tanggal 14 Desember 2021, penerimaan uang Dana PIP tahun 2020 dari Bu Candra kepada Bu Vivi Fatmasari sebesar Rp.750.000,- di warung depan Indomaret dekat SMPN 17 Tangerang Selatan. 11. 1 (satu) buah rekaman suara tanggal 15 Desember 2021, pertemuan pertama Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan dengan seluruh Korlas Kelas 9, berlokasi di kelas 9.1 SMPN 17 Tangerang Selatan. 12. 1 (satu) buah rekaman suara tanggal 22 Desember 2021, pertemuan kedua Kepala Sekolah SMPN 17 Tangerang Selatan dengan Korlas Kelas 9, berlokasi di kelas 9.1 SMPN 17 Tangerang Selatan. (nomor urut 10 sampai dengan 12 disita dari VIVI FATMASARI dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., berdasarkan Penetapan Nomor: 1926/Pen.Pid.Sita/2022/PN.Tng tanggal 23 Agustus 2022) 13. 109 (seratus sembilan) Buku Tabungan Bank BRI (Simpel/Simpanan Pelajar). (nomor urut 13 disita dari VIVI FATMASARI dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., berdasarkan Penetapan Nomor: 1968/Pen.Pid.Sita/2022/PN.Tng tanggal 26 Agustus 2022) 14. SK Koordinator Pokja Program Indonesia Pintar 2020 yang dilegalisir. 15. SK Pejabat Pembuat Komitmen Program Indonesia Pintar 2020 yang dilegalisir. 16. Permendikbud Program Indonesia Pintar 2020 yang dilegalisir. 17. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang dilegalisir. 18. SK Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda a.n. Sofiana Nurjanah yang dilegalisir. 19. SK Jabatan Funsional Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda a.n. Sofiana Nurjanah yang dilegalisir. 20. SK PIP SMP Tahap 5 Tahun 2020 yang dilegalisir. 21. Daftar nama penerima PIP di SMPN 17 Kota Tangerang Selatan sebagaimana tercantum pada SK PIP SMP Tahap 5 Tahun 2020 yang dilegalisir. 22. Laporan bulanan penyaluran PIP dari BRI kepada Puslapdik yang dilegalisir. 23. Struktur Organisasi Puslapdik 2020 yang dilegalisir. (nomor urut 14 sampai 23 disita dari Dr. SOFIANA NURJANAH, S.Kom., M.TI dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., berdasarkan Penetapan Nomor: 1928/Pen.Pid.Sita/2022/PN.Tng tanggal 23 Agustus 2022) 24. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat dari BRI Pusat Nomor : B.36.e-KW-XV/PRG/03/2020 Perihal : Penegasan Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Selama Wabah COVID-19. 25. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Kuasa Kepada Drs. H. Marhaen Nusantara, M.Pd tanggal 28 Agustus 2020. 26. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 07 September 2020. 27. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 08 September 2020. 28. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 09 September 2020. 29. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 11 September 2020. 30. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 14 September 2020. 31. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 15 September 2020 32. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 16 September 2020. 33. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 17 September 2020 34. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 10 September 2020. 35. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 24 September 2020. 36. 1 (satu) rangkap Fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Tanggal 28 September 2020. (nomor urut 24 sampai 36 disita dari FIRMAN ARIFIN, S.E., dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., berdasarkan Penetapan Nomor: 1923/Pen.Pid.Sita/2022/PN.Tng tanggal 23 Agustus 2022) 37. 1 (satu) bundel Fotokopi Persyaratan Pencairan PIP Kolektif Tahun 2020 SMPN 17 Tangerang Selatan. (nomor urut 37 disita dari FIRMAN ARIFIN, S.E., dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., berdasarkan Penetapan Nomor: 1925/Pen.Pid.Sita/2022/PN.Tng tanggal 23 Agustus 2022) 38. 1 (satu) rangkap printout Penarikan Dana tanggal 07-09-2020 sebanyak 189 siswa senilai Rp. 126.750.000,-. 39. 1 (satu) rangkap printout Penarikan Dana tanggal 08-09-2020 sebanyak 35 siswa senilai Rp. 22.875.000,-. 40. 1 (satu) rangkap printout Penarikan Dana tanggal 09-09-2020 sebanyak 161 siswa senilai Rp. 103.125.000,-. 41. 1 (satu) rangkap printout Penarikan Dana tanggal 10-09-2020 sebanyak 98 siswa senilai Rp. 58.125.000,-. 42. 1 (satu) rangkap printout Penarikan Dana tanggal 11-09-2020 sebanyak 87 siswa senilai Rp. 52.875.000,-. 43. 1 (satu) rangkap printout Penarikan Dana tanggal 14-09-2020 sebanyak 108 siswa senilai Rp. 77.250.000,-. 44. 1 (satu) rangkap printout Penarikan Dana tanggal 15-09-2020 sebanyak 173 siswa senilai Rp. 112.875.000,-. 45. 1 (satu) rangkap printout Penarikan Dana tanggal 16-09-2020 sebanyak 157 siswa senilai Rp. 105.375.000,- 46. 1 (satu) rangkap printout Penarikan Dana tanggal 07-09-2020 sebanyak 66 siswa senilai Rp. 37.500.000,-. 47. 1 (satu) rangkap printout Penarikan Dana tanggal 24-09-2020 sebanyak 1 siswa senilai Rp. 750.000,-. 48. 1 (satu) rangkap printout Laporan Transaksi Atas Nama ALFIYAN ILHAM FADILLAH Tanggal Laporan 13-04-2022 Periode Transaksi 01-09-2020 s/d 30-09-2020. (nomor urut 38 sampai 48 disita dari TANTI HARTANIE dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., berdasarkan Penetapan Nomor: 1927/Pen.Pid.Sita/2022/PN.Tng tanggal 23 Agustus 2022) 49. 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomo:820/Kep.565-Huk/2019 Tentang Mutasi Kepala Sekolah atas nama Nurhayati dan kawan-kawan pada Dinas Pendidikan dan Kebudyaan tanggal 12 November 2019 yang dilegalisir. 50. 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomo:821.2/Kep.59-Huk/2022 Tentang Mutasi Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah atas nama Eli Susilawati dan kawan-kawan pada Dinas Pendidikan dan Kebudyaan tanggal 22 Maret 2022 yang dilegalisir. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 51. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Type SM-A725F/DS warna hitam berikut 2 (dua) buah Sim Card yaitu Sim Card Telkomsel (081384590440) dan Sim Card Tree (0895386917046). DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., (nomor urut 49 sampai 51 disita dari Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., dalam perkara atas nama Terdakwa Drs. MARHAEN NUSANTARA, M.Pd., berdasarkan Penetapan Nomor: 1929/Pen.Pid.Sita/2022/PN.Tng tanggal 23 Agustus 2022) 9. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg
Statistik21949