- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 800/094/DINKES/2008 tanggal 7 Oktober 2008;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cedera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian;
- Menetapkan uang sejumlah Rp. 1.307.600.036,00 (satu milyar tiga ratus tujuh juta enam ratus ribu tiga puluh enam rupiah)yang merupakan hasil pembayaran pekerjaan Penggugat terhadap pelaksanaan Perjanjian adalah Hak Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang melalui rekening Penggugat sejumlah Rp1.307.600,036 (satu milyar tiga ratus tujuh juta enam ratus ribu tiga puluh enam rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp900.000(sembilan ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Spn |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Taufiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/PDT/2022/PT JMB
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN Spn
Statistik8912