- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa surat-surat yang melegitimasi kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa, antara lain Surat Jual Beli tertanggal 18 April 1975, Surat Ukur Nomor : 57/1975 tertanggal 19 Juli 1997 dan Surat Persetujuan Ahli Waris alm. Isak Maramis atas Jual Beli Isak Maramis dengan Penggugat tertanggal 09 Desember 2021 adalah sah menurut hukum dan memiliki nilai pembuktian;
- Menyatakan bidang tanah objek sengketa, yang terletak di Jl. Abulobo No. 23, RT. 007/RW. 004, Kelurahan Nakoten II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi NTT, seluas + 1.434 M2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Paulus Jesua;
- Sebelah Selatan sekarang berbatasan dengan tanah Adrianus. W. Djami;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sugiarto dan Korohama;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Abulobo;
Putusan PN KUPANG Nomor 166/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Aryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika, Br Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanna Margaretha Fenat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalah hak milik Penggugat; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim tanah objek sengketa sebagai hak miliknya, Tergugat mengajukan permohonan sertipikasi hak milik atas tanah objek sengketa ke BPN Kota Kupang, dan menghalang-halangi Penggugat dalam proses sertipikasi hak milik atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat; 5. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak atas tanah objek sengketa untuk segera menghentikan kegiatan dan mengosongkannya, dan menyerahkannya kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah tanpa syarat setelah perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Apabila Tergugat tidak mengindahkan putusan perkara a quo, maka dilakukan eksekusi dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah); 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik1090