- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap di persidangan tidak hadir atau verstek.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek.
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (KRISTIANI BR SURBAKTI) dengan Tergugat (SURANTA KELIAT) yang dilaksanakan dihadapan pemuka agama kristen PDT kristen PDT Vera E Br Ginting S,TH, pada tanggal 23 maret 2009, di gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Bekala sesuai dengan bukti Kutipan Akta Perkawinan Nomor: Nomor: 1207-KW-13082018-0026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 13 Agustus 2018 Sah Demi hukum
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (KRISTIANI BR SURBAKTI) dengan Tergugat (SURANTA KELIAT) yang dilaksanakan dihadapan pemuka agama kristen PDT kristen PDT Vera E Br Ginting S,TH, pada tanggal 23 maret 2009, di gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Bekala sesuai dengan bukti Kutipan Akta Perkawinan Nomor: Nomor: 1207-KW-13082018-0026 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 13 Agustus 2018.. Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas 2 (dua) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur yang bernama :
- VALENTINA ANABEL BR KELIAT, lahir di Medan, 4-2-2010
- ANDRIANO PRATAMA KELIAT, lahir di Medan, 2-7-2015
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 223/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 223/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba, Br Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 7. Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak Putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 8.Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 223/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 223/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik3811