- Menyatakan Terdakwa I. Martunis, Terdakwa II. Yusri, dan Terdakwa III. Ikhsan Nul Arif tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9500 (sembilan ribu lima ratus) butir pil ekstasi warna merah setelah dilakukan penimbangan dengan berat bersih 855 (delapan ratus lima puluh lima) gram yang telah disisihkan serta dikirim ke Laboratorium Forensik sejumlah 98 (sembilan puluh delapan) butir dengan berat bersih 8,82 (delapan koma delapan dua) gram, kemudian telah dimusnahkan pada saat Penyidikan (berita acara pemusnahan terlampir dalam berkas perkara) sejumlah 9.402 (sembilan ribu empat ratus dua) butir dengan berat bersih 846,18 (delapan ratus empat puluh enam koma satu delapan) gram, kemudian dari Laboratorium Forensik dikembalikan kepada Penyidik untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dipersidangan bersisa seberat 8,35 (delapan koma tiga lima) gram Netto,
- 2 (dua) bungkus plastik berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 50 (lima puluh) gram, dari barang bukti ini telah disisihkan serta dikirim ke Laboratorium Forensik dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram, kemudian telah dimusnahkan pada saat Penyidikan (berita acara pemusnahan terlampir dalam berkas perkara) dengan berat bersih 40 (empat puluh) gram, kemudian dari Laboratorium Forensik dikembalikan kepada Penyidik untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dipersidangan bersisa seberat 9 (sembilan) gram Netto,
- 1 (satu) unit handphone merk HUMMER warna hitam,
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia,
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam,
- Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1442 PV,
- Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama Muktar ;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1664/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1664/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p. Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Andriyani, Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya |
Panitera | Panitera Pengganti Chandra Saut Maruli Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1664/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik3313