Putusan PA BANGKALAN Nomor 909/Pdt.G/2022/PA.Bkl |
|
Nomor | 909/Pdt.G/2022/PA.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Laily, Hakim Anggota H. Farihin |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Budiman Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Turut Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Hajjah Fatmawati alias Manten yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juni 2020 adalah Pewaris I; 3. Menetapkan ahli waris dari Hajjah Fatmawati alias Manten adalah sebagai berikut: 3.1. H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin bin H. Zaini (suami); 3.2. Dhady Hariyanto bin H. Cholik Zaini (anak kandung laki-laki); 3.3. Evi Yuliana binti H. Cholik Zaini (anak kandung perempuan); 3.4. Malika Indah Jalila binti H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin (anak kandung perempuan); 4. Menetapkan H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin yang telah meninggal dunia tertanggal 05 Oktober 2022 adalah Pewaris II; 5. Menetapkan ahli waris dari H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin adalah sebagai berikut: 5.1. H. Zaini (ayah kandung); 5.2. Hosriyah binti Marsihat (istri); 5.3. Malika Indah Jalila binti H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin (anak kandung perempuan); 6. Menetapkan obyek sengketa berupa: 6.1. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, seluas 133 M2 dari luas 135 M2, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 835, atas nama Hajjah Fatmawati, dengan batas-batas: - Utara : Sungai; - Selatan : Jalan; - Timur : Marya/ Pak Holik (alm); - Barat : Selokan; 6.2. Sebidang tanah terletak di Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, seluas 5.002 M2, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 545, atas nama Haji Muhammad Faisol dan Hajjah Fatmawati, dengan batas-batas: - Utara : Laut; - Selatan : H. Fadal; - Timur : H. Fadal; - Barat : H. Fadal; 6.3. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, terletak di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, seluas 515 M2, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 573, atas nama Hajjah Fatmawati dan H. Muzaimin, dengan batas-batas: - Utara : Jalan Desa; - Selatan : Maryatun/Umar; - Timur : Jalan Desa; - Barat : Jalan Setapak; 6.4. Sebidang tanah, terletak di Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, seluas 257 M2, Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 31, atas nama Hj. Fatmawati dengan batas-batas: - Utara : Rosali dan Wahyu; - Selatan : Jalan Perumahan; - Timur : Jalan Perumahan; - Barat : Rumah Contoh dan Jalan Perumahan; adalah harta bersama antara Hajjah Fatmawati alias Manten dengan H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin; 7. Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 6.1 sampai dengan 6.4 adalah bagian harta waris Pewaris I (Hajjah Fatmawati alias Manten), sedangkan (setengah) bagian lainnya adalah harta waris Pewaris II (H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin) yang belum dibagikan kepada para ahli warisnya; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris I (Hajjah Fatmawati alias Manten) dari harta warisnya berupa bagian dari obyek harta bersama sebagaimana dictum angka 6.1 sampai dengan 6.4 tersebut di atas adalah sebagai berikut: 8.1. H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin bin H. Zaini (suami) = x = 1/8; 8.2. Dhady Hariyanto bin H. Cholik Zaini (anak kandung laki-laki) = 6/16 x = 6/32; 8.3. Evi Yuliana binti H. Cholik Zaini (anak kandung perempuan) = 3/16 x = 3/32; 8.4. Malika Indah Jalila binti H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin (anak kandung perempuan) = 3/16 x = 3/32; 9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris II (H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin) dari harta warisnya berupa bagian obyek harta bersama sebagaimana dictum angka 6.1 sampai dengan 6.4 adalah sebagai berikut: 9.1. H. Zaini (Ayah Kandung) = 9/24 x = 9/48; 9.2. Hosriyah binti Marsihat (istri) = 3/24 x = 3/48; 9.3. Malika Indah Jalila binti H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin (anak kandung perempuan) = 12/24 x = 12/48; 10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris I (H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin) dari harta peninggalannya yang berupa bagian harta warisnya sebesar 1/8 sebagaimana pada dictum angka 8.1 adalah sebagai berikut: 10.1. H. Zaini (Ayah Kandung) = 9/24 x 1/8 = 9/192; 10.2. Hosriyah binti Marsihat (istri) = 3/24 x 1/8 = 3/192; 10.3. Malika Indah Jalila binti H. Moh. Faisol alias H. Muzaimin (anak kandung perempuan) = 12/24 x 1/8 = 12/192; 11. Menghukum para ahli waris untuk untuk membagi harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 8, 9, 10 kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual secara lelang didepan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas; 12. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing; 13. Menyatakan gugatan Para Penggugat terhadap objek sengketa angka 3.3, dan 5.4 posita gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 14. Menolak gugatan Para Penggugat tentang obyek sengketa angka 3.1, 3.2 posita gugatan dan permohonan sita jaminan; 15. Menghukum Para Penggugat dam Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 5 .629.000,00 (Lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 909/Pdt.G/2022/PA.Bkl
Banding : 132/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik14511