Putusan PN BENGKALIS Nomor tingkat kasasi 423/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | tingkat kasasi 423/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Aldi Pangrestu, Tia Rusmaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RAMLI ALS UJANG BIN ISMAIL .ALM DI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 5.000.000.000,00 (LIMA MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK KEMASAN TEH WARNA HIJAU BERTULISKAN CHINA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 2.98 KG; 4 (EMPAT) BUNGKUS PLASTIK BENING KOSONG; 1 (SATU) BUAH PLASTIC HITAM; 1 (SATU) BUAH EMBER; (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN) 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO A15 WARNA BIRU DENGAN NOMOR SIM 0812-7006-6567; 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA TYPE NMAX WARNA HITAM DENGAN NOPOL BM 6091 DAG; (DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA TERDAKWA MUHAMMAD MURAD ALS ALONG BIN RAMLI); 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ramli als Ujang Bin Ismail .Alm di tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 3 (tiga) bungkus plastik kemasan teh warna hijau bertuliskan China berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 2.98 kg;? 4 (empat) bungkus plastik bening kosong;? 1 (satu) buah plastic hitam;? 1 (satu) buah ember;(Dirampas untuk dimusnahkan)? 1 (satu) unit handphone merek Oppo A15 warna biru dengan nomor SIM 0812-7006-6567;? 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha type NMAX warna hitam dengan nopol BM 6091 DAG;(dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa MUHAMMAD MURAD als ALONG bin RAMLI);6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tingkat kasasi 423/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik569