- 1 (satu) buah buku catatan OER (Oil Extraction Rate) Laboratorium warna ungu motif batik periode tanggal 23 September 2021 sampai dengan tanggal 11 April 2022;
- 1 (satu) buah buku catatan OER (Oil Extraction Rate) Laboratorium warna coklat motif batik periode tanggal 14 April 2022 sampai dengan tanggal 30 Juli 2022 beserta 1 (satu) lembar stiker warna putih yang sebahagian telah terpakai;
- 11 (sebelas) rangkap buku catatan Sounding Ulage Cpo & Inti Pt. Adhitya Seraya Korita Bangsal Aceh periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Juli 2022;
- 11 (sebelas) rangkap buku catatan OER (Oil Extraction Rate) Kernel Crushing Plant Pt. Adhitya Seraya Korita Bangsal Aceh periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Juli 2022;
- 11 (sebelas) rangkap Laporan hasil Produksi Kernel OER (Oil Extraction Rate) Kernel Crushing Plant Pt. Adhitya Seraya Korita Bangsal Aceh periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Juli 2022;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo V21 5G warna Dusk Blue;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A50s warna prism Crush Green;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A9 2020 warna biru metalik;
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 Pro warna Glacier White;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A7 warna Glazing Blue;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1938 warna Emerald Black;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A205F/DS warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru;
- 1 (satu) berkas Laporan Hasil Audit Khusus Nomor: 02.0.1/LHA-KHS/02/VIII/2022, tertanggal 07 Agustus 2022;
- 1 (satu) berkas Laporan Hasil Audit Khusus Nomor: 02.0.1/LHA-KHS/03/VIII/2022, tertanggal 07 Agustus 2022;
- Dokumen Surat Tugas:
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Promosi Nomor: 01210/SK-FRG/06/2014, tanggal 30 Mei 2014, an. Fahrizal Nasution;
- 1 (satu) lembar Surat Penugasan Nomor: 00038/SPg/01/2020, tanggal 16 Desember 2019, an. Gusti Ramadhan Chan;
- 1 (satu) Surat Keputusan Mutasi Karyawan Nomor: 01235/SK-FRG/06/2015, tanggal 26 Mei 2015, an. Irwansyah Putra;
- 1 (satu) Surat Promosi Nomor: 0387/SPg/CHR-MSSP/10/2021, tanggal 01 Oktober 2021, an. Afrizal;
- 1 (satu) Surat Penugasan Nomor: 00037/SPg/01/2020, tanggal 16 Desember 2019, an. Zulmen Effendi;
- 1 (satu) Surat Keputusan Nomor: 02/MSSP-BA/SK/INT/I/2015, tanggal 31 Januari 2015, an. Tri Eko Saputra;
- 1 (satu) Surat Keputusan Nomor: 02.0.4/SK/026/XII/2019, tanggal 31 Desember 2019, an. Jeffry Sefpryanto;
- 1 (satu) Surat Keputusan Nomor: 02.0.4/SK/012/XII/2017, tanggal 19 Desember 2017, an. Sugeng Susanto;
- Dokumen Performance Appraisal:
- 1 (satu) lembar Performance Appraisal 2021 dan 2022 an. Fahrizal Nasution;
- 1 (satu) lembar Performance Appraisal 2021 dan 2022 an. Gusti Ramadhan Chan;
- 1 (satu) lembar Performance Appraisal 2021 dan 2022 an. Irwansyah Putra;
- 1 (satu) lembar Performance Appraisal 2021 dan 2022 an. Afrizal;
- 1 (satu) lembar Performance Appraisal 2021 dan 2022 an. Zulmen Effendi;
- Dokumen Pembayaran Upah:
- 4 (empat) lembar Slip Upah bulan Mei. Juni, Juli dan Agustus 2022 an. Fahrizal Nasution;
- 4 (empat) lembar Slip Upah bulan Mei. Juni, Juli dan Agustus 2022 an. Gusti Ramadhan;
- 4 (empat) lembar Slip Upah bulan Mei. Juni, Juli dan Agustus 2022 an. Irwansyah Putra;
- 4 (empat) lembar Slip Upah bulan Mei. Juni, Juli dan Agustus 2022 an. Afrizal;
- 4 (empat) lembar Slip Upah bulan Mei. Juni, Juli dan Agustus 2022 an. Zulmen Effendi
- 4 (empat) lembar Slip Upah bulan Mei. Juni, Juli dan Agustus 2022 an. Tri Eko Saputra;
- 4 (empat) lembar Slip Upah bulan Mei. Juni, Juli dan Agustus 2022 an. Jefry Sefpryanto;
- 4 (empat) lembar Slip Upah bulan Mei. Juni, Juli dan Agustus 2022 an. Sugeng Susanto;
- Dokumen Pembayaran Bonus:
- 1 (satu) lembar Slip Bonus Tahun 2021 an. Fahrizal Nasution;
- 1 (satu) lembar Slip Bonus Tahun 2021 an. Gusti Ramadhan;
- 1 (satu) lembar Slip Bonus Tahun 2021 an. Irwansyah Putra;
- 1 (satu) lembar Slip Bonus Tahun 2021 an. Afrizal;
- 1 (satu) lembar Slip Bonus Tahun 2021 an. Zulmen Effendi;
- 1 (satu) lembar Slip Bonus Tahun 2021 an. Tri Eko Saputra;
- 1 (satu) lembar Slip Bonus Tahun 2021 an. Jeffry Sefpryanto;
- 1 (satu) lembar Slip Bonus Tahun 2021 an. Sugeng Susanto;
Putusan PN DUMAI Nomor 402/Pid.B/2022/PN Dum |
|
Nomor | 402/Pid.B/2022/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Alfarobi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kholijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. GUSTI RAMADHAN CHAN S.T. ALIAS GUSTI, Terdakwa II. AFRIZAL BIN NASRUL, Terdakwa III. IRWAN SYAHPUTRA BIN HARMEN, Terdakwa IV. ZULMEN EFENDI BIN NASRUDIN, Terdakwa V. TRI Eko SYAHPUTRA ALIAS EKO BIN SUGENG, Terdakwa VI. SUGENG SUSANTO ALIAS SUGENG BIN SURADI dan Terdakwa VII. JEFRI SEFPRYANTO ALIAS JEFRI BIN SUNDUT PARAPAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Turut Serta Melakukan Pemalsuan Surat Secara Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. GUSTI RAMADHAN CHAN S.T. ALIAS GUSTI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (Sembilan) bulan, Terdakwa II. AFRIZAL BIN NASRUL, Terdakwa III. IRWAN SYAHPUTRA BIN HARMEN, Terdakwa IV. ZULMEN EFENDI BIN NASRUDIN, Terdakwa V. TRI Eko SYAHPUTRA ALIAS EKO BIN SUGENG, Terdakwa VI. SUGENG SUSANTO ALIAS SUGENG BIN SURADI dan Terdakwa VII. JEFRI SEFPRYANTO ALIAS JEFRI BIN SUNDUT PARAPAT oleh karena itu dengan pidana penjaar masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain an. Terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Alm. Azrai Nasution; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 759 K/Pid/2023
Pertama : 402/Pid.B/2022/PN Dum
Statistik12221