- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pembeli yang beretikad baik dan wajib dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan milik TERGUGAT I Nomor: 16089 dengan NIB 20245 dari seluas + 23.856,42 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan milik TERGUGAT II Nomor : 6079 dengan NIB 06468 seluas + 16.331,96 M2 telah CACAT HUKUM dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau lumpuh (buiten effect geschel) sejauh (hanya untuk) objek sengketa yang mengalami tumpang tindih (overlap) saja sebagaimana dalam perkara a quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sejumlah total Rp. 3.087.000.000,- (Tiga milyar delapan puluh tujuh juta rupiah) secara tunai, tanggung renteng dan seketika dengan perincian:
- Tahun 2020, Januari sampai dengan Desember: 12 Bulan X Rp. 2.500.000,- = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Tahun 2020, Bunga 2% dari Rp.30.000.000,- = Rp.900.000,-
- Tahun 2021, Januari sampai dengan Nopember; 11 Bulan x Rp. 5.000.000,- = Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- Tahun 2021, Bunga 2% dari Rp. 55.000.000,- = Rp. 1.100.000,-;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk melakukan upaya pembinaan, pengawasan, penertiban administrasi pencatatan bidang pertanahan dalam wilayah kewenangannya, dan khusus untuk perkara a quo menghukum TURUT TERGUGAT II untuk bersurat kepada TERGUGAT I yang mana pada pokoknya memerintahkan kepada TERGUGAT I melakukan upaya permohonan Pengembalian Batas kepada TURUT TERGUGAT I sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Menghukum segala bentuk perikatan dan surat-surat lainnya yang terbit diatas tanah sengketa tanpa sepengetahuan/persetujuan dari PENGGUGAT baik yang telah ada maupun akan datang adalah batal demi hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan atau siapa saja yang menguasai/menduduki atau memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan/ mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan aktifitas di atas lahan tanah a quo;
- Memerintahkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada instansi pemerintah yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan.
- Membebankan biaya perkara kepada PARA TERGUGAT yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp. 5.338.000.00 (Lima juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 241/Pdt.G/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Laksemana, Br Hakim Anggota Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Amir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 6.1 KERUGIAN MATERIIL: Kerugian materiil yaitu dengan tidak dapat dimanfaatkannya tanah tersebut untuk kegiatan dibangun dan atau disewakan dan atau dijual ke pihak lain dari tahun 2020 sampai dengan gugatan ini diajukan, menggunakan standar sewa lahan Rp. 2.500.000,- per bulan untuk tahun 2020 dengan bunga 2% per bulan dihitung secara flat, dan untuk Tahun 2021 sebesar Rp.5.000.000,- per bulan dengan bunga 2% per bulan dihitung secara flat, dengan rincian sebagai berikut: Total kerugian materiil: sejumlah Rp. 87.000.000,- (delapan puluh tujuh juta rupiah); 6.2 KERUGIAN IMMATERIIL: Sedangkankerugianimmateril yaitukerugianyang diderita oleh Penggugat atas hilangnya kesempatan investasi yang baik terhadap objek akibat Perbuatan Melawan Hukum dari PARA TERGUGAT, serta rasa kekecewaan yang mendalam, dan juga adanya ketidakpastian mengenai proses hukum untuk mendapatkan keadilan sehingga patutlah kiranya PENGGUGAT meminta kerugian immaterial sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); 6.3 JUMLAH KERUGIAN KESELURUHAN Bahwa dengan perhitungan diatas maka atas perbuatan PARA TERGUGAT sebagaimana dimaksud pada dalil-dalil sebelumnya maka PENGGUGAT mengalami kerugian dan PARA TERGUGAT wajib membayarnya yaitu: Kerugian materiil dan bunga = Rp. 87.000.000,- kerugianimmateril sejumlah = Rp. 3.000.000.000,- _________________________________________________________ + Jumlah Keseluruhan = Rp. 3.087.000.000,- |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2021/PN Bpp
Statistik11580