Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 763/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 763/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot, Mhbr Hakim Anggota Raden Ari Muladi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Taslihiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Pahmi Purkoni Bin M. Shodiqin tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Pahmi Purkoni Bin M. Shodiqin dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1. 1 (satu) bungkus bekas rokok ?Sampoerna Mild? berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0387 (nol koma nol tiga delapan tujuh) gram, dengan sisa seluruhnya 0,0214 (nol koma nol dua satu empat) gram; 5.2. 1 (satu) buah handphone (telpon genggam) merk SAMSUNG model GALAXY S10 LITE warna HITAM imei 354201110131980; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3182 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 763/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Statistik452