- MENERIMA PERMINTAAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 246/PID.SUS/2022/PN SPG., TANGGAL 21 DESEMBER 2022, YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaaan banding dari Terdakwa dan dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 246/Pid.Sus/2022/PN Spg., tanggal 21 Desember 2022, yang dimintakan banding;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 105/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 105/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyanto |
Hakim Anggota | Mutarto, Brdina Krisnayati |
Panitera | Widodo Talago |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 105/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/PID.SUS/2023/PT SBY
Kasasi : 2077 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 246/Pid.Sus/2022/PN Spg
Statistik3014