- Menyatakan Terdakwa I JURIA MAHMUD ALIAS LIANG, Terdakwa II ASTUTI ALIAS TUTI dan Terdakwa III SILVANA ALUY ALIAS TANTE PEANG tersebut di atas, masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan kesempatan main judi? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
- Menetapkan lama masa penahanan RUTAN yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) pak kartu remi;
- 1 (satu) pak kartu domino;
- 4 (empat) lembar pecahan Rp. 50.000,00,- (lima puluh ribu) rupiah;
- 3 (tiga) lembar pecahan Rp. 20.000,00,- (dua puluh ribu) rupiah;
- 2 (dua) lembar pecahan Rp. 10.000,00,- (sepuluh ribu) rupiah;
- 5 (lima) lembar pecahan Rp. 5.000,00,- (lima ribu) rupiah;
- 6 (enam) lembar pecahan Rp. 2.000,00,- (dua ribu) rupiah;
- 4 (empat) lembar pecahan Rp. 1.000,00,- (seribu) rupiah;
Putusan PN BUOL Nomor 92/Pid.B/2022/PN Bul |
|
Nomor | 92/Pid.B/2022/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Dian Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Femmy Yanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2022/PN Bul
Statistik12911