- Menyatakan Terdakwa I DEDI GUNAWAN ALIAS DEDI, Terdakwa II IMRAN LANONGKO ALIAS IMRAN dan Terdakwa III SAMSUDIN P. KACONG ALIAS UDI tersebut di atas, masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan kesempatan main judi? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain oleh karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
- Menetapkan lama masa penahanan RUTAN yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan lamanya masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seperlima dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) lembar kartu domino;
- 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00,- (dua puluh ribu rupiah);
- 16 (enam belas) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN BUOL Nomor 93/Pid.B/2022/PN Bul |
|
Nomor | 93/Pid.B/2022/PN Bul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUOL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Dian Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasyril Maulana Munthe, Hakim Anggota Ryanda Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Hatta Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2022/PN Bul
Statistik1925