Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 149-K/PM.III-12/AL/X/2022 |
|
Nomor | 149-K/PM.III-12/AL/X/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Chk Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Xxxxx, Xxxxx NRP Xxxxx; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dakwaan: Kesatu ?Turut serta melakukan zina?. Dan Kedua ?Memakai surat palsu secara bersama-sama? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 0597/ 024/ VIII/ 2020 tanggal 02 Agustus 2020 antara Sdr. Xxxxx dengan Sdri. Xxxxx yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Kenjeran Surabaya. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 149-K/PM.III-12/AL/X/2022
Statistik287132