Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 1/PID/2023/PT MAM |
|
Nomor | 1/PID/2023/PT MAM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Nirwana |
Hakim Anggota | Mahmuriadin, Bambang Nurcahyono |
Panitera | Mohammad Idris Moh.amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 100/Pid.B/2022/PN Pky tanggal 13 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;Menyatakan Terdakwa Robby alias Rafli Bin Bahar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama pemilik Hasan, S.T dengan identitas kendaraan sepeda motor merk Honda type NF125TR M/T dengan nomor rangka MH11JB9122BK686918 dan nomor mesin JB91E2678434;1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama pemilik Hasan, S.T dengan identitas kendaraan sepeda motor merk Honda type NF125TR M/T dengan nomor rangka MH11JB9122BK686918 dan nomor mesin JB91E2678434;1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor rangka MH11JB9122BK686918;Kap body sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam; dikembalikan kepada Saksi Hasan, S.T Bin Bahru; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500,00.(tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID/2023/PT_MAM.zip
- Download PDF
- 1/PID/2023/PT_MAM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.B/2022/PN Pky
Banding : 1/PID/2023/PT MAM
Statistik405