- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah; menurut undang-undang yang berlaku;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-Kw-31082017-0010, dan telah dicatatkan pada tanggal 31 Agustus 2017 yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama IDA PEDANDA GEDE NGURAH JUMPUNG PUTRA KENITEN pada Tanggal 20 Juli 2017, dan kutipan dikeluarkan di Tabanan pada Tanggal 31 Agustus 2017 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, adalah sah dan putus karena PERCERAIAN;
- Menyatakan Hukum bahwa anak-anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- I GUSTI NGURAH DEVANDRA KRISNA MAHESWARA, Jenis Kelamin Laki-Laki, Tanggal lahir 08 Nopember 2017, Umur: 4 tahun, 8 Bulan
- SAGUNG NANDITA MAHESWARI PUTRI, Jenis kelamin Perempuan, Tanggal lahir 18 September 2019, Umur: 2 Tahun, 10 Bulan, berada dalam asuhan bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan para pihak untuk melaporkan salinan Putusan Perceraian ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk dicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TABANAN Nomor 239/Pdt.G/2022/PN Tab |
|
Nomor | 239/Pdt.G/2022/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Panitera | Panitera Pengganti Made Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Rekonvesi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pdt.G/2022/PN Tab
Statistik412