- Menyatakan Terdakwa Fahri Bin Rusdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Fahri Bin Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram;
- 2 (dua) Pipet plastik sebagai alat hisap;
- 1 (satu) Batang kaca pireks;
- 1 (satu) Pipet plastik sebagai sendok;
- 1 (satu) Buah kotak kaleng warna merah;
Putusan PN SENGKANG Nomor 188/Pid.Sus/2022/PN Skg |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2022/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ilham |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Br Hakim Anggota Hj. Aisyah Adama |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Herfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 8.Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
|
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.Sus/2022/PN_Skg.zip
- Download PDF
- 188/Pid.Sus/2022/PN_Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3067 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 188/Pid.Sus/2022/PN Skg
Statistik4025