- Menyatakan Terdakwa IRFAN AL FARISKI Als IRFAN BIN MUDHOFAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Psikotropika dan Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) tablet kemasan jenis Alprazolam berisi masing @ tablet kemasan berisi 10 (sepuluh) butir pil sehingga jumlah total keseluruhan 100 (seratus) butir pil;
- 2 (dua) tablet obat jenis Alprazolam berisi pil;
- 2 (dua) Cepuk atau botol warna putih berisi pil warna putih berlogo Y dengan masing-masing Cepuk atau botol berisi @ + 1000 butir pil warna putih berlogo Y sehingga jumlah total keseluruhan + 2000 butir pil warna putih berlogo Y didalam bukusan kardus warna coklat;
- 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG A2s warna hitam dengan nomor HP (083195460394);
Putusan PN KENDAL Nomor 168/Pid.Sus/2022/PN Kdl |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2022/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Bustaruddin, Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Asnawi, S.pd |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Bungkusan Dus paketan berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 5.Membebankankepada Terdakwa untuk membayarbiayaperkara sejumlah Rp 2.500,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3177 K/Pid.Sus/2023
Banding : 115/PID.SUS/2023/PT SMG
Pertama : 168/Pid.Sus/2022/PN Kdl
Statistik963