- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 860/PID.B/2022/PN.JKT.UTR TANGGAL 26 DESEMBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA WAHYU PERDAMAIAN ALS WAHYU TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA DENGAN MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN SESUATU DENGAN ANCAMAM KEKERASAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL HONDA BRIO, WARNA ABU-ABU, NOPOL B 2075 FVB, NOKA MHRDD1850H J709542, NOSIN L12B31863846 BERIKUT KUNCI KONTAK DAN STNK ASLI;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE VIVO WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE OPPO WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) LEMBAR HISTORY PAYMENT DARI PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
- 2 (DUA) LEMBAR BERITA ACARA SERAH TERIMA KENDARAAN DARI PT. MANDIRI UTAMA FINANCE.
- 1 (SATU) LEMBAR SERTIFIKAT FIDUSIA NO. W10.00637595.AH.05.01 TAHUN 2021.
- 1 (SATU) LEMBAR DOKUMEN SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONTRAK KENDARAAN ASLI AN. PARTOMUAN PARDEDE NO. 011421000819.
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KUASA MANDIRI UTAMA FINANCE NO. 0114.22.C.005773
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT KUASA SUBTITUSI PT. LESTO ABADI JAYA NO. 071/LAJ/VII/2022
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 860/Pid.B/2022/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Wahyu Perdamaian als Wahyu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Untuk Melakukan Sesuatu Dengan Ancamam Kekerasan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit mobil Honda Brio, Warna Abu-Abu, Nopol B 2075 FVB, Noka MHRDD1850H J709542, Nosin L12B31863846 berikut kunci kontak dan STNK asli;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih;
- 1 (satu) lembar History Payment dari Pt. Mandiri Utama Finance
- 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan dari PT. Mandiri Utama Finance.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia No. W10.00637595.AH.05.01 Tahun 2021.
- 1 (satu) lembar dokumen surat perjanjian pembiayaan kontrak kendaraan asli an. Partomuan Pardede No. 011421000819.
- 1 (satu) lembar surat kuasa Mandiri Utama Finance No. 0114.22.C.005773
- 1 (satu) lembar surat kuasa subtitusi PT. Lesto Abadi Jaya No. 071/LAJ/VII/2022
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 17/PID/2023/PT DKI |
|
Nomor | 17/PID/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Indah Sulistyowati |
Hakim Anggota | Hj. Multining Dyah Ely Mariani, Brh Jalaluddin |
Panitera | Budiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I BARANG BUKTI TERSEBUT DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI LEONITA MEGAWATI; MASING-MASING BARANG BUKTI TERSEBUT DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. MASING-MASING BARANG BUKTI TERSEBUT TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Leonita Megawati; Masing-masing barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Masing-masing barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 17/PID/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 862 K/PID/2023
Banding : 17/PID/2023/PT DKI
Statistik218109