- Menyatakan Terdakwa Sunarto Alias Tumian Bin Alm Supatmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sunarto Alias Tumian Bin Alm Supatmo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah sabit.
- 1 (satu) potong kaos oblong berwarna biru laut.
- 1 (satu) potong celana pendek warna krem.
- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat.
- 1 (satu) potong kaos oblong merk FOX berwarna biru bergaris didada warna abu ? abu dan putih.
- 1 (satu) potong kaos berwarna biru bertuliskan PING YI.
- 1 (satu ) potong baju korban yang ada darahnya.
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru.
- 1 (satu) buah flasdisk warna hitam merk SANDISK model Cruzer Blade kapasitas 32 GB nomor seri 04020026032621102524.
- 1 (satu) buah kartu golongan darah atas nama Sunarto Alias Tumian Bin Alm Supatmo.
- 1 (satu) cincin emas.
- 1 (satu) unit sepeda motor Tossa bodi Supra warna hitam No.Pol H 4264 M.
Putusan PN KENDAL Nomor 119/Pid.B/2022/PN Kdl |
|
Nomor | 119/Pid.B/2022/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunung Kristiyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andreas Pungky Maradona, Br Hakim Anggota Arif Indrianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Marfuatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas. Dikembalikan kepada saksi Kasmijan selaku ahli waris korban Suratmi Binti ( Alm ) Gopi. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2022/PN Kdl
Statistik11320