- Menyatakan Terdakwa M. HIDAYATULLOH Bin ADEMIMIN AMINULLOH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun, dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah korek api warna ungu;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam yang bertuliskan Bloods;
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi S2 warna hitam-silver dengan pelindung karet warna bening beserta simcardnya dengan IMEI (slot sim 1) 869802033665109 dan IMEI (slot sim 2) 869802033665117
Putusan PN PASURUAN Nomor 169/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliana Adi Saputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2022/PN_Psr.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2022/PN_Psr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2022/PN Psr
Kasasi : 3603 K/Pid.Sus/2023
Banding : 287/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik7028