- Menyatakan terdakwa MOCH. NADIP bin KOSIM [Alm] tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I ? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebt tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,88 (enam koma delapan puluh delapan) gram beserta bungkus plastiknya dan berdasarkan Berita acara pemeriksaan berat barang bukti yang diterima LABFOR POLDA JATIM berat netto adalah 2,464gr ;
- 1 (satu) buah tas bertulisan MS Glow warna abu-abu berisi 1 (satu) buah alat hisap sabu ;
- 1 (satu) pack plastik klip ;
- 1 (satu) buah dompet bertulisan Gajah warna hitam ;
- 3 lembar tisu warna putih ;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0822-2808-3815 dengan IMEI 1 : 868840050487859 dan IMEI 2 : 868840050487842
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PASURUAN Nomor 156/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik1088