- Menyatakan terdakwa INDIRAYANA alias DERA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun 6 (enam ) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel fotokopi Sertipikat Hak Milik Nomor 1933 Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan atas nama MUKHAMAD IMAM SYAFI?I yang pada bagian depan terdapat bukti penerimaan yang ditanda tangani INDIRAYANA dan BOEDI WIDAYAT pada tanggal 28 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tertanggal 16 Desember 2016 tertulis Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) ditambah sertifikat untuk pelunasan rumah Jalan Serayu E-33 Tembok Indah seharga Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 148/Pid.B/2022/PN Psr |
|
Nomor | 148/Pid.B/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ariansyah, Hakim Anggota Yuniar Yudha Himawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Kurniati Waliulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita dalam hal ini saksi MASYKUR; 3. 1 (satu) bendel Sertipikat Hak Milik Nomor 1933 Kelurahan Tembokrejo Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan atas nama MUKHAMAD SYAFI?I; 4. 1 (satu) bendel Sertipikat Hak Milik Nomor 172 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan atas nama BOEDI WIDAYAT; 5. 1 (satu) BPKB Nomor J-03933549 atas kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Nomor Polisi lama N-805-WD, Nomor Polisi baru N-1226-WI; 6. 1 (satu) lembar tanda terima penerimaan dana dengan rincian tanggal 31 Juli 2017 Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), tanggal 3 Agustus 2017 Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), tanggal 27 September 2017 Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), dan tanggal 28 September 2017 Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dana tersebut dititipkan untuk pembelian pasir di CV ADHI DJOJO sebanyak 1795 ritase dengan harga Rp 630.000 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah) per ritase, yang dibuat dan ditanda tangani INDIRAYANA diatas materai Rp 6000, bertempat di BSD, 27 September 2017; 7. 1 (satu) bendel fotokopi buku tabungan Bank Central Asia dengan nomor rekening 4970454344 atas nama MUHAMAD EFFENDI, SE; dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita dalam hal ini saksi MUHAMMAD EFENDI; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2022/PN Psr
Statistik11726